PERMAK Desak Kejati Sumut Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Disdik Langkat

oleh -130 Dilihat
oleh

MEDAN, Narasionline.id – Penanganan dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan meubilair senilai Rp100 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali menuai sorotan. Koordinator Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumut, Yunus Dalimunthe, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengambil alih perkara yang dinilai mandek di Kejaksaan Negeri Langkat.

Menurut Yunus, kasus ini bermula dari pergeseran anggaran yang digagas mantan Pj. Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Anggaran tersebut dialihkan untuk pengadaan Smart Board dan meubilair, meski sebelumnya mendapat penolakan dari aspek teknis. Faisal juga disebut-sebut terlibat dalam aliran dana proyek yang dikaitkan dengan pembiayaan politik menjelang Pilkada Sumut 2024.

Baca Juga :  Kapolri Buka "Kapolri Cup 2025 Shooting Championship", Diikuti Ribuan Peserta

“Proses tender proyek ini diduga direkayasa, bahkan serah terima barang dilakukan terburu-buru. Hal ini memperkuat indikasi adanya skenario korupsi yang sistematis,” ujar Yunus saat aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Sumut dan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga :  Diduga Ada Pemerasan Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba, Keluarga Tersangka Dimintai Puluhan Juta Demi 'Rehabilitasi'

Selain di Langkat, dugaan praktik serupa juga ditemukan di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, hingga Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. PERMAK juga menuntut pemeriksaan pimpinan DPRD Langkat terkait dugaan penerimaan “uang ketok” serta meminta Kejati Sumut segera menangkap dan memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Langkat, termasuk Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan Kabid SD Fajar.

Baca Juga :  BMW Tabrak Mobil Merah di Tol Sidoarjo-Waru KM 746, Lalu Lintas Sempat Tersendat

Massa aksi turut mendesak Gubernur Sumut mencopot Faisal Hasrimy dari jabatannya. Hingga kini, penyidikan kasus pengadaan senilai Rp50 miliar di Langkat masih berjalan, namun Faisal belum pernah diperiksa. Kondisi ini mendorong tuntutan agar Kejati Sumut segera mengambil alih penanganan kasus tersebut. (zak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.