JAKARTA, Narasionline.id – Upaya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim untuk menggugurkan status tersangkanya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (13/10) siang, hakim menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.
“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka telah dilakukan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, sehingga sah menurut hukum,” tegas hakim Darpawan di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.
Hakim menyebut, Kejagung memiliki empat alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk. Dengan dasar itu, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Kejagung sah dan beralasan hukum.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” ujar hakim.
Hakim pun memutuskan menolak seluruh permohonan Nadiem dan membebankan biaya perkara nihil kepada pemohon.
Dalam sidang sebelumnya, Jumat (10/10), kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didukung dua alat bukti yang cukup. Hotman juga menyoroti belum adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menunjukkan kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Kalau harga normal, berarti ibarat pembunuh didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa korupsi tapi tidak ada kerugian negara,” ujar Hotman.
Namun, argumentasi itu ditolak. Jaksa penyidik Roy Riady menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah didukung bukti yang memadai dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Kejagung menetapkan Nadiem bersama empat tersangka lain dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Mereka ialah:
Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek
Jurist Tan, mantan stafsus Nadiem (saat ini buron)
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek
Negara diduga merugi hingga Rp1,98 triliun, terdiri atas mark-up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun dan kerugian akibat item software (CDM) Rp480 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan dan menyita sejumlah dokumen. Jaksa juga telah memeriksa 18 saksi, termasuk mantan stafsus Nadiem Fiona Handayani, mantan CEO GoTo Andre Sulistyo, serta Ganis Samoedra Murharyono dari Google. (nr)
Editor: bob








