Polisi Airud Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster di Cianjur, Potensi Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

oleh -534 Dilihat
oleh

JAKARTA, Narasionline.id – Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025) dini hari.

Dalam operasi itu, Subdit Patroli Air dan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa BBL. Setelah diperiksa, petugas menemukan tujuh kotak berisi sekitar 50 ribu ekor benih lobster serta sebuah ponsel milik pelaku.

Seorang pria berinisial JVQ (40), sopir sekaligus pengirim, ditangkap di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, JVQ mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman atas perintah pengepul berinisial D, dengan upah sekitar Rp1,7 juta per kali pengiriman.

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Lahirkan Atlet Muda di Tournamen Catur “Bhayangkara Chess Day 2025”, Walikota Beri Apresiasi

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai potensi kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar, dengan asumsi harga pasar gelap benih lobster Rp150 ribu per ekor. Angka tersebut belum termasuk kerugian ekologis akibat hilangnya benih dari habitat alami.

Baca Juga :  Aliran Dana Ratusan Miliar di PBNU, KPK Pastikan Siap Ambil Langkah Hukum

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Petugas juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten untuk pencacahan sekaligus pelepasliaran benih lobster ke laut.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan praktik illegal fishing maupun penyelundupan BBL.

“Pengiriman dan perdagangan benih lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat,” tegas Brigjen Pol Idil.

Baca Juga :  Serap Aspirasi dan Keluhan Warga Kecamatan Medan Area, Rico Waas Apresiasi Pemanfaatan Lahan Tidur Untuk Jadi Produktif

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyelundupan BBL, karena selain merusak ekosistem laut, perbuatan itu diancam pidana berat sesuai undang-undang perikanan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.