Polisi Ancam Kriminalisasi Jurnalis, VJB: Ini Serangan terhadap Pers!

oleh -137 Dilihat
oleh
Jatanras Polda Jatim. (google.ist)

SURABAYA, Narasionline.id – Dunia pers di Jawa Timur kembali tercoreng. Seorang jurnalis berinisial S dari media Transpos.id mengaku mendapat tekanan dari seorang perwira kepolisian di jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Oknum itu adalah Ipda Parno, Panit Jatanras Unit 4, yang disebut-sebut melontarkan ancaman langsung kepada sang wartawan.

Kisah ini bermula dari sebuah pemberitaan tentang dugaan pencurian kabel Telkom di Jalan Kedinding, Surabaya, Sabtu (6/9/2025) dini hari. Publikasi tersebut ramai diperbincangkan publik, dan diduga membuat Ipda Parno tersulut emosi.

Puncaknya terjadi pada Selasa (16/9/2025) sore. Sekitar pukul 17.30 WIB, jurnalis S mendapat telepon dari Ipda Parno. Dalam percakapan itu, sang perwira meminta agar jurnalis segera datang ke Polda malam itu juga, sekaligus mengancam bakal melaporkan bila dianggap tidak beritikad baik.

Baca Juga :  Diduga Perihal Asmara, Janda Muda di Sukadamai Nekat Gantung Diri

“Datang ke Polda malam ini, kebetulan saya piket. Kalau tidak ada etika baik, terpaksa saya laporkan,” begitu ucapan Ipda Parno yang ditirukan jurnalis S.

Ancaman semacam itu jelas dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja pers. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas melindungi jurnalis dari segala bentuk tekanan maupun kriminalisasi.

Komunitas Vangguard Jurnalis Bersatu (VJB) tak tinggal diam. Mereka mengecam keras sikap Ipda Parno yang dinilai merusak hubungan pers dan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Siswa dan Dewan Guru MAN 1 Aceh Utara Plus Keterampilan Sambut Kasubdit Vokasi dan Inklusif Kemenag RI

“Kami sangat kecewa. Polisi seharusnya menghormati peran jurnalis dalam menyampaikan informasi publik, bukan malah melakukan intimidasi,” tegas Kukuh Setya, perwakilan VJB.

VJB menilai tindakan ini sebagai preseden buruk. Mereka bahkan berencana membawa kasus tersebut ke Bidpropam Polda Jatim agar ditangani sesuai aturan.

Saat dikonfirmasi, Ipda Parno memilih meredam situasi dengan menyebut persoalan itu hanya salah paham.

“Udah mas, tidak jadi saya permasalahkan. Hanya salah paham saja. Tidak apa-apa kalau mau klarifikasi, semuanya mitra mas,” ujarnya melalui telepon.

Baca Juga :  Prabowo Dukung Penyitaan Aset Koruptor, Tegaskan Keadilan untuk Keluarga

Namun, hingga berita ini diturunkan, jajaran Ditreskrimum Polda Jatim belum memberikan penjelasan resmi. Dirkrimum Kombes Pol Widiatmoko hanya mengarahkan media untuk menghubungi Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur yang disebut sedang dinas luar kota. Sementara Kanit Jatanras Unit 4, AKP Jamal, tidak kunjung merespons meski dihubungi berulang kali.

Kasus ini bukan sekadar salah paham biasa. Ia menyisakan pertanyaan besar, sejauh mana aparat penegak hukum menghormati kebebasan pers, yang sejatinya merupakan pilar demokrasi? (Vanguard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.