TUBAN, Narasionline.id – Polres Tuban menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur yang melibatkan sejumlah anggotanya.
Sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menegakkan disiplin, delapan anggota, terdiri dari satu Perwira dan tujuh Bintara, yang diduga terlibat telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk mempermudah proses pemeriksaan internal.
Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menegaskan bahwa langkah penempatan khusus dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan lebih fokus, objektif, dan tanpa hambatan.
“Penempatan khusus dilakukan agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan pelanggaran prosedur tersebut kini ditangani langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur sebagai bentuk transparansi dan objektivitas.
“Penanganan kasus ini ditangani langsung oleh Bidpropam Polda Jatim,” tambah Siswanto.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melakukan kesalahan prosedur masih berlangsung. Polres Tuban memastikan bahwa informasi perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
Tim Redaksi




