Proyek SPAM Regional Ma’minasata di Gowa Disorot: Terindikasi Bermasalah Sejak Awal

oleh -142 Dilihat
oleh

GOWA, Narasionline.id – Proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Regional Ma’minasata di Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, menuai sorotan tajam lantaran sejak awal pelaksanaan sudah terindikasi bermasalah.

Proyek bernilai kontrak Rp75 miliar tersebut dikerjakan oleh DAKA-SURYA KSO dengan masa kerja 165 hari kalender. Kontrak resmi dimulai pada 18 Juli 2025, namun pelaksanaan fisik baru berjalan pada 16 September 2025.

Baca Juga :  Polri Pastikan Uji Forensik Ijazah Presiden Jokowi Dilakukan Secara Profesional

“Seharusnya setiap tahapan proyek diawasi ketat oleh konsultan supervisi. Tanpa pengawasan, pekerjaan bisa jauh dari standar teknis dan spesifikasi. Apalagi ini proyek pemerintah, sangat rawan dikorupsi,” tegas Taufan, Ketua LSM PERAK Kabupaten Gowa, Jumat (19/9/2025).

Ia juga menyoroti dugaan ketidaklengkapan administrasi proyek sebagaimana dipersyaratkan dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, dokumen yang seharusnya tersedia mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, justru tidak terpenuhi.

Baca Juga :  Kapolri Tinjau GPM Polda Banten, Telah Distribusikan 27 Ton Beras SPHP ke Masyarakat

“Dari indikasi ini terlihat jelas SPAM Ma’minasata sarat dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ungkapnya.

Taufan menegaskan, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan sebagai pemilik pekerjaan wajib turun tangan untuk memastikan proyek berjalan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 Polresta Banyuwangi Sita 150 gram Sabu dan 159 Ribu Okerbaya dari 43 Tersangka

“Air bersih adalah kebutuhan vital masyarakat. Kalau sejak awal proyeknya sudah bermasalah, maka manfaatnya jelas bisa tergerus. Kami akan terus mengawal dan meminta pertanggungjawaban pihak terkait bila terjadi penyimpangan,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak dinas terkait belum berhasil dimintai keterangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.