Satpol PP dan Pemdes Ngerong Dinilai Mlempem, Kesepakatan Warkop Gempol 9 Hanya Jadi Formalitas!

oleh -137 Dilihat
oleh
Ruko Gempol 9.

PASURUAN, JATIM – Narasionline.id – Kepercayaan masyarakat terhadap Satpol PP dan Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong kian merosot. Hal ini dipicu oleh tidak ditegakkannya kesepakatan resmi terkait penertiban Warkop Gempol 9 yang sebelumnya sudah dituangkan dalam perjanjian bersama.

Meski laporan warga telah berulang kali disampaikan, tiga warung kopi yang dinilai melanggar kesepakatan tetap dibiarkan beroperasi tanpa sanksi. Kondisi ini memicu kekecewaan sekaligus kemarahan warga sekitar.

“Sudah sering kami laporkan ke Kasatpol PP. Tapi jawabannya selalu sama, hanya janji ‘mohon waktu’, tanpa tindakan tegas,” ungkap warga Mojorejo, Kamis (4/9).

Menurut warga, jika kesepakatan yang dibuat hanya sebatas formalitas tanpa tindak lanjut, maka wajar bila kepercayaan masyarakat semakin luntur.

Baca Juga :  Presiden Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Pelaku

“Satpol PP hanya main-main. Kesepakatan ditandatangani, tapi faktanya kosong. Akhirnya, warkop lain ikut melawan karena menganggap aturan hanya sekedar tulisan,” ujar warga di sekitar Ruko Gempol 9, Minggu (7/9).

Tiga warkop yang disebut melanggar kesepakatan tersebut yaitu, Warkop Srikandi (milik Sugeng), Warkop Jagojaya (milik Hadak), dan Warkop Endel (milik Damon alias Endel). Warga menilai ketiganya sudah terang-terangan menantang aturan, sementara Satpol PP dianggap tidak berdaya menghadapi pelanggaran itu.

Kritik juga datang dari warga luar daerah. Ahmad Zainuri, warga Pandaan, ia menilai kebijakan Satpol PP terkesan tebang pilih.

Baca Juga :  Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Perbatasan Kalbar: SPBU Balai Karangan Diduga Salurkan Solar ke Tambang Ilegal

“Kalau memang Satpol PP punya kewenangan menindak, jangan hanya Gempol 9 yang tiap malam dijaga. Satpol PP itu kewenangannya kabupaten, bukan kecamatan. Jadi harus merata, termasuk menertibkan warkop lain yang juga ada hiburan malamnya,” tegasnya.

Senada dengan Zaini, Husein, yang warga Pasuruan timur menilai, kinerja Satpol PP hanya bersifat seremonial.

“Katanya mau ditindak sesuai jam yang ditentukan, tapi kenyataannya tidak. Jadi kesannya hanya menakut-nakuti. Saya berharap penindakan dilakukan adil dan merata, bukan hanya framing kebijakan di satu lokasi, apalagi sampai mengabaikan perjanjian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Husein memperingatkan bahwa bila kebijakan hanya sebatas catatan tanpa realisasi, warkop lain akan cenderung ikut melawan.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan

“Akhirnya kebijakan Satpol PP hanya jadi bahan candaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan yang ketiga kalinya, redaksi Narasionline.id masih berupaya menghubungi Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan dan pihak Pemdes Ngerong untuk memperoleh klarifikasi. (Jurnalis: Lks)

Redaksi Narasionline.id
Untuk klarifikasi, laporan, serta pengaduan publik, silakan hubungi: redaksi@narasionline.id.
Masyarakat dipersilakan menyampaikan testimoni, bukti, maupun informasi tambahan secara langsung melalui email tersebut.

Setiap informasi yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari komitmen Narasionline.id dalam menghadirkan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.