Staf Design PT Tipsy Tales Didakwa Gelapkan Kamera Perusahaan Senilai Rp19 Juta

oleh -668 Dilihat
oleh

SURABAYA, Narasionline.id Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Erdian Yudistiro, karyawan PT Tipsy Tales Group yang bekerja sebagai staf desain. Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp19 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Senin (10/11/2025), disebutkan bahwa Erdian Yudistiro menerima gaji Rp4 juta per bulan dan dibekali sebuah kamera Sony sebagai inventaris kerja. Kamera tersebut digunakan untuk membuat konten video Instagram PT Tipsy Tales Group, yang bergerak di bidang penjualan minuman anggur.

Baca Juga :  Dugaan Aliran Dana dalam Penanganan Kasus Pil Double L di Mojokerto, Kasat Narkoba Belum Beri Tanggapan

Namun, kamera inventaris perusahaan itu justru digadaikan oleh terdakwa. Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo menjelaskan bahwa terdakwa menggadaikan kamera Sony tersebut seharga Rp9,5 juta.

Baca Juga :  Terungkap! Anom Suroto Diduga Bersumpah Palsu dan Gunakan Gelar Akademik Fiktif

“Terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp8.450.000 karena dipotong biaya administrasi dan bunga. Awalnya, terdakwa mengaku kamera itu hilang, namun ternyata digadaikan di Raja Gadai, Jalan Ploso Timur, Surabaya,” ungkap jaksa.

Jaksa menegaskan bahwa kamera tersebut wajib dikembalikan setelah digunakan untuk keperluan pekerjaan. Namun hingga kini, terdakwa tidak mengembalikan inventaris tersebut kepada pihak PT Tipsy Tales Group.

Baca Juga :  Rayakan Idul Adha 1446 H, Polda Kalteng Sembelih 52 Sapi dan 12 Kambing

Atas perbuatannya, Erdian Yudistiro didakwa dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. (yt/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.