Tambang Galian C Wiratama Mandiri Ditolak Warga Sukorejo, Izin Diduga Kadaluarsa, Aktivitas Jalan Terus?

oleh -317 Dilihat
oleh

MOJOKERTO, Narasionline.id – Penolakan keras datang dari warga Dusun Sukorejo, Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Mojokerto terhadap aktivitas pertambangan galian C milik CV. Wiratama Mandiri. Warga menuding kegiatan tambang tersebut tetap berjalan meski izin diduga belum lengkap dan masa berlaku izin sebelumnya telah berakhir sejak Desember 2024.

Seorang warga berinisial SG (37) menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat penolakan sejak akhir tahun lalu. Bahkan penolakan tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kepala desa, kepala dusun, serta tokoh karang taruna.

“Kami sudah meminta agar tambang berhenti. Izin diduga habis dan belum diperpanjang. Tapi tambang tetap nekat beroperasi,” tegas SG.

Baca Juga :  OJ Disinyalir Dalangi Pelangsiran Solar Subsidi di Sejumlah SPBU Sidoarjo

Warga juga telah berkirim surat ke ESDM Provinsi Jawa Timur, meminta agar rekomendasi perpanjangan izin tidak diterbitkan.

Namun aksi warga justru berujung pada dugaan intimidasi. Ketua Karang Taruna, Waseso, mengaku beberapa warga mendapatkan ancaman akan diproses hukum jika menghalangi aktivitas tambang.

“Kami bahkan sempat menutup akses jalan tambang. Tapi plang yang kami pasang dirusak oleh beberapa orang. Ada tekanan dan intimidasi,” ujarnya.

Warga juga mempertanyakan penggunaan lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi jalur truk tambang. Menurut Waseso, tidak pernah ada laporan keuangan atau musyawarah desa mengenai pemanfaatan lahan itu.

Baca Juga :  30 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Tapi Mengapa Madura Masih Bebas Bernapas Asap Rokok Tanpa Cukai?

Di lokasi tambang, warga mendapati sejumlah kejanggalan mulai dari dump truck berplat hitam, penggunaan bahan bakar non-industri, hingga adanya surat jalan menggunakan nama perusahaan lain.

Aktivis lingkungan hidup, Imron, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena izin tambang harus melalui mekanisme panjang, termasuk persetujuan wilayah, dokumen lingkungan (UKL-UPL), hingga tenaga ahli tambang.

“Jika tetap beroperasi tanpa memenuhi RKAB, tanpa KTT, tanpa legalitas lengkap, maka itu melanggar aturan dan bisa berimplikasi pidana,” ujarnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Senang Kapolri Tangkap Pesan Soal Polisi Rakyat

Ia juga menilai keputusan ESDM yang tetap memberikan rekomendasi meski ada penolakan masyarakat menimbulkan tanda tanya besar.

Karena tak kunjung digubris, warga kini berencana membawa persoalan ini ke DPRD Mojokerto dan Kejaksaan.

“Jika tambang terus dipaksakan berjalan tanpa prosedur dan bertentangan dengan aspirasi warga, maka kami akan laporkan,” tegas Waseso.

Warga berharap pemerintah provinsi dan instansi terkait segera turun tangan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.