Tragedi di Cilincing, Remaja Bunuh Bocah SD karena Dendam Utang Makanan di Warung Ibu Korban

oleh -493 Dilihat
oleh

JAKARTA UTARA, Narasionline.id – Polisi akhirnya mengungkap motif di balik aksi keji seorang remaja berinisial MR (16) yang tega membunuh bocah sekolah dasar berinisial VI (12) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Fakta terbaru yang terungkap mengejutkan publik, pelaku menghabisi nyawa korban hanya karena dendam lama terkait utang makanan di warung milik ibu korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa pelaku menyimpan sakit hati setelah dua kali berutang makan di warung ibu korban namun tidak pernah membayar. Saat ditagih, MR justru tersinggung dan menyimpan dendam terhadap keluarga korban.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Revisi UU Pemilu Pasca Putusan MK

“Pelaku dendam terhadap ibu korban karena pernah berutang makan dua kali di warungnya. Saat ditagih, pelaku tidak mau membayar dan akhirnya menyimpan rasa sakit hati,” ungkap Onkoseno kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Saat itu, korban VI tengah bermain bersama teman-temannya di sekitar rumah pelaku. MR kemudian melarang teman-teman korban ikut bermain, sehingga VI akhirnya sendirian.

Pelaku lalu mengajak korban masuk ke rumahnya, dan di dalam rumah tersebut, MR menghabisi nyawa korban.

Lebih mengerikan lagi, setelah korban tewas, pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap jenazah korban akibat dorongan nafsu.

Baca Juga :  Viral! Remaja 17 Tahun di Karimun Dikeroyok Ibu & Kerabat Gara-Gara Diduga Selingkuh dengan Menantu

Menurut Onkoseno, aksi pelaku tidak dilakukan dengan perencanaan matang, melainkan terjadi secara spontan saat melihat korban melintas di sekitar rumahnya.

“Perencanaan bukan karena matang, tetapi kebetulan korban lewat di sekitar rumah pelaku. Saat itu korban sedang main dengan teman-teman lain, lalu pelaku melarang teman korban ikut,” jelasnya.

Polisi telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi terkait kasus ini. Mengingat pelaku masih di bawah umur, status hukumnya dikategorikan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

MR saat ini ditempatkan di lokasi aman sesuai dengan prosedur perlindungan anak dalam proses hukum.

Baca Juga :  Apresiasi Tinggi Menpan RB: Indeks Kepuasan Layanan Lalu Lintas Polri Melonjak Signifikan

“Pelaku kita tempatkan di tempat aman. Pihak lain yang diperiksa sebagai saksi sudah ada enam orang,” tambah Onkoseno.

Kasus ini memicu kehebohan dan keprihatinan masyarakat, lantaran motif pembunuhan dianggap sangat sepele, hanya persoalan utang kecil di warung, namun berujung pada tragedi memilukan yang merenggut nyawa anak tak berdosa.

Polisi memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan, meski pelaku masih berstatus anak di bawah umur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.