Vonis 6 Bulan, Pembuang Bayi di Gresik Menangis Haru

oleh -647 Dilihat
oleh

GRESIK, Narasionline.id – Jelita Cahyani (21), warga Pucuk, Lamongan, tak kuasa menahan tangis dan langsung bersujud syukur usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. Ia hanya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara atas perkara pembuangan bayi di tong sampah sebuah pabrik boneka di Jalan Veteran, Kebomas.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang sebelumnya meminta 1 tahun penjara. Padahal, di awal kasus, JC dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 341 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Polri Pulihkan Moril Pasca Kerusuhan, Hadirkan Mahfud MD dan Komjen Chryshnanda

Hakim Ketua Ersin menegaskan, tekanan psikologis dan kondisi ekonomi terdakwa menjadi pertimbangan meringankan. JC yang bekerja di pabrik kala itu menyembunyikan kehamilannya karena takut diberhentikan. Hingga pada 20 April 2025, ia mengalami kram perut, lalu melahirkan di toilet perusahaan. Bayi yang baru lahir itu kemudian ditemukan di tong sampah pabrik.

Baca Juga :  Polisi Airud Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster di Cianjur, Potensi Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan hukuman enam bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sejak 20 April lalu.

“Putusan ini mempertimbangkan aspek kemanusiaan tanpa mengabaikan rasa keadilan,” tegas Hakim Ketua.

Kuasa hukum JC, Debby Puspita Sari, menyambut lega putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah memberikan keputusan yang tidak hanya melihat sisi hukum, tetapi juga sisi sosial dan psikologis terdakwa.

Baca Juga :  Proyek Jalan Rp9 Miliar di Jambi Diduga Asal-Asalan, Baru Dibangun Sudah Retak

“Kami bersyukur, hakim telah memutus dengan hati nurani. Ini menjadi pelajaran penting bahwa persoalan sosial dan ekonomi juga harus menjadi perhatian dalam setiap perkara,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.