Warga Soroti Tambang Ilegal CV MSS di Lumajang, Diduga Rugikan Lingkungan dan Lindungi Oknum

oleh -959 Dilihat
oleh
Truk-truk yang berada di lokasi tambang yang diduga ilegal.

LUMAJANG, NARASIONLINE.ID – Aktivitas tambang ilegal kian marak di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Lumajang. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aktivitas galian pasir yang dilakukan oleh CV berinisial MSS, yang diketahui beroperasi di sepanjang aliran sungai tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (IUP dan AMDAL).

Setiap hari, truk-truk pengangkut pasir keluar masuk lokasi tambang, mengangkut material dalam jumlah yang fantastis. Kegiatan ini membuat sejumlah warga sekitar geram karena dampaknya dirasa sangat merusak ekosistem sungai dan membahayakan lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Oknum Sebut Investigasi Media Gertak Sambal, Kejari Bangil Siap Bertindak!

M. Alif, salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi tambang menyatakan kekhawatirannya. “Setiap hari ada aktivitas penggalian. Sungai jadi makin dalam, tebingnya gampang longsor, dan kami khawatir ini akan berakibat fatal saat musim hujan tiba,” ujarnya.

Senada dengan Alif, sejumlah warga lainnya juga menyesalkan minimnya pengawasan dari pemerintah daerah dan provinsi. Mereka berharap aktivitas tambang ilegal tersebut segera dihentikan dan ditindak tegas oleh pihak berwenang.

Menanggapi laporan warga, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Dwipantara turun langsung ke lokasi. Ketua Umum PWO DWIPA, yang akrab disapa Bung Fer, menegaskan bahwa CV MSS telah melakukan pelanggaran berat karena tidak memiliki izin AMDAL.

Baca Juga :  Ngemil Malam, Dugaan Pungli Berkedok Patroli Cederai Marwah Kepolisian

“Seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera bersurat ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur agar mencabut WIUP yang telah dikeluarkan untuk CV MSS,” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen PWO DWIPA, Bung Jhon, menyatakan dengan nada keras bahwa apabila Dinas ESDM tidak segera mencabut izin tersebut, patut diduga ada permainan dan potensi gratifikasi yang diterima oleh oknum pejabat terkait.

Baca Juga :  Arena Judi Sabung Ayam di Kedungkandang Disinyalir Tak Tersentuh Hukum, Warga Makin Resah dan Soroti Ketegasan Aparat

“Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi sudah menyangkut keselamatan masyarakat dan kerusakan alam yang tak bisa dipulihkan,” tutupnya.

Sebagai informasi, penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk sanksi administratif dan penyitaan aset dari hasil kegiatan ilegal tersebut. (tim.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.