SURABAYA, Narasionline.id – Ulah salah satu manajer club malam berinisial ABD ini benar-benar bikin geleng kepala. Demi tampil keren dan bergaya di jalanan, ABD menyewa mobil Brio selama sebulan dengan biaya Rp4,5 juta. Namun, jaminan yang ia berikan ke pemilik mobil, SN, ternyata sepeda motor hasil sewaan juga.

Awalnya, transaksi berjalan mulus. ABD tampak percaya diri saat menyerahkan motor sebagai jaminan sewa mobil. SN pun tak menaruh curiga sedikit pun, hingga akhirnya terungkap bahwa motor tersebut ternyata bukan milik ABD, melainkan kendaraan yang juga disewa dari pihak lain.

Kini, SN dibuat bingung bukan main. Pasalnya, ia masih menyimpan motor tersebut, namun pemilik asli motor mulai menagih dan meminta kendaraannya dikembalikan. Di sisi lain, ABD terus berkelit setiap kali dimintai tanggung jawab.

“Sudah dihubungi berkali-kali tapi alasannya selalu ganti-ganti. Kadang katanya di luar kota, kadang sibuk kerja. Lah, motor ini jadinya mau dikemanakan?” ujar SN dengan nada kesal.

Kasus ini sontak jadi bahan perbincangan di kalangan warga sekitar. Banyak yang menilai tindakan ABD tergolong nekat, bahkan bisa menjurus ke penipuan jika terbukti menipu dua pihak sekaligus.

Rekan rekan kalanganpun ramai-ramai berkomentar sinis, “Gaya boleh, asal jangan ngibul.”
Seolah-olah ingin naik kelas, tapi malah tenggelam dalam ulah sendiri. (tim redaksi)

PASURUAN, Narasionline.id – Desas desus seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pasuruan tengah menjadi sorotan. Oknum tersebut diduga mengaku sebagai pengacara bergelar S.H., M.H., padahal namanya tidak terdaftar di organisasi advokat resmi.

Informasi yang beredar menyebut, selain mengaku-ngaku sebagai pengacara ternama, pria itu juga terseret dugaan skandal asusila dengan istri seorang tersangka yang saat ini tengah menjalani hukuman di Mapolda Jatim.

Beberapa pengacara senior asal Surabaya kini tengah menelusuri kebenaran kasus tersebut. Salah satu di antaranya mengungkapkan, bahwa identitas dan bukti-bukti terkait anggota LSM itu sudah dikantongi.

“Nama dan perilakunya sudah kami pegang. Setelah kami cek di Peradi dan asosiasi advokat lain, nama orang itu tidak terdaftar sama sekali sebagai advokat,” ungkap salah satu pengacara asal Surabaya yang enggan disebut namanya terlebih dulu. Senin (6/10).

Ia menjelaskan, oknum tersebut diduga memanfaatkan titel palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dengan mengaku sebagai pengacara, ia menangani beberapa kasus pidana, namun justru memperdaya pihak keluarga tersangka.

“Ia berjanji akan mempertemukan istri tersangka dengan suaminya yang saat ini ditahan. Namun dengan syarat yang tidak pantas, sang istri diminta melayani nafsunya terlebih dulu,” ujarnya sembari terlihat wajah geramnya sang Pengacara ini.

Kasus ini, kini tengah dipersiapkan untuk dibawa ke ranah hukum. Tim pengacara Surabaya telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk pengakuan korban dan chat percakapan di aplikasi WhatsApp yang menguatkan dugaan penyalahgunaan profesi dan perbuatan asusila tersebut.

“Ini bukan kasus main-main. Kami siapkan langkah hukum agar pelaku bisa diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini, menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku advokat tanpa verifikasi keanggotaan resmi.

Narasionline.id akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses hukum berjalan dan pihak berwenang mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang merusak citra profesi hukum tersebut.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. (lukas)

Editor : Bob

SURABAYA, Narasionline.id – Kunjungan kerja Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, ke Jawa Timur dan Jawa Tengah menuai sorotan dari kalangan aktivis antikorupsi dan pengawas industri hasil tembakau.

Dalam agendanya di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Surabaya, Kamis (2/10/2025), Purbaya menghadiri diskusi strategis bersama Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Dardak, serta sejumlah tokoh masyarakat, pelaku usaha, dan pemuka agama.

Salah satu topik utama yang dibahas adalah kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2026, serta langkah mitigasi terhadap dampaknya bagi industri dan pendapatan negara.

Di sela kunjungannya, Purbaya juga menyaksikan pemusnahan lebih dari 5,3 juta batang rokok ilegal dan 49 liter minuman beralkohol di wilayah kerja Kanwil DJBC Jatim I dan Jatim II. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp7,9 miliar, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp5,1 miliar.

“Cukai tidak naik, tapi saya jamin pendapatan pemerintah tetap meningkat. Kami ingin menciptakan arena yang adil bagi industri tanpa menghancurkan sektor tembakau,” ujar Purbaya dengan nada optimistis.

Namun, pernyataan itu langsung mendapat tanggapan keras dari aktivis asal Jakarta, Kartika Dewantoro, yang selama ini vokal menyoroti maraknya rokok ilegal dan praktik “peternakan cukai” di Jawa Timur.

Menurut Kartika, langkah simbolis seperti pembakaran rokok ilegal hanyalah permukaan dari persoalan besar yang sudah mengakar dalam sistem.

“Kalau pemerintah serius, jangan cuma bakar rokok dan foto bareng. Bongkar siapa yang melindungi para mafia rokok ilegal itu! Ada oknum, ada backing, dan semua orang tahu itu,” tegas Kartika. Selasa (6/10).

Kartika mendesak Kemenkeu dan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pejabat daerah, dan perusahaan ‘hantu’ penerima pita cukai yang masih beroperasi di Jawa Timur.

“Peternakan pita cukai di Jatim luar biasa. Banyak pabrik sudah tutup tapi masih dapat jatah cukai. Lihat saja di Pasuruan, Malang, dan Madura, peredarannya masif, tapi pengawasannya lemah,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jika Menteri Purbaya benar-benar ingin menegakkan keadilan fiskal dan menutup kebocoran penerimaan negara, maka langkahnya harus lebih dari sekedar seremoni.

“Kalau berani, buka jaringan hitamnya! Jangan biarkan langkah Menteri Purbaya berakhir sebagai pencitraan yang hilang ditelan waktu. Rakyat butuh keadilan, bukan pertunjukan,” tutup Kartika dengan nada tajam. (bob)

PASURUAN, Narasionline.id – Suasana mencekam menyelimuti Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (01/10). Puluhan warga beramai-ramai membongkar sebuah makam yang berada tepat di belakang Masjid Serambi. Aksi itu berlangsung dramatis dan penuh ketegangan.

Dengan peralatan seadanya, warga memanjat atap, mencopot genteng satu per satu, merobohkan pagar, hingga menghancurkan tiang bangunan fisik makam. Jerit komando dan teriakan warga memecah keheningan sore itu, seakan menggambarkan amarah yang tak terbendung.

Makam yang dibongkar itu diketahui sebagai makam seorang habib, yang selama ini dihormati sebagian warga. Namun pembangunan bangunan baru di atas makam lama tersebut memicu penolakan keras.

“Karena tidak ada izin dari desa maupun dari ahli waris makam,” tegas Puja Kusuma, salah satu warga.

Menurut penuturan warga, pembangunan fisik makam dilakukan sepihak tanpa koordinasi dengan keluarga pemilik makam lama maupun pemerintah desa. Mediasi yang coba dilakukan tokoh masyarakat pun gagal meredam gejolak.

“Saya sudah berusaha menengahi, tetapi warga tetap memilih membongkar makam itu,” ujar Syaifullah Huda, tokoh masyarakat setempat.

Namun, di balik aksi itu, tak sedikit juga warga yang menyayangkan tindakan anarkis tersebut. Mereka menilai pembongkaran secara paksa sama saja dengan tindakan main hakim sendiri yang dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat.

“Ini makam habib, tokoh yang dihormati. Seharusnya masalah seperti ini diselesaikan dengan musyawarah, bukan dengan merusak. Kami sangat menyesalkan cara-cara seperti ini,” ungkap Ahmad warga sekitar.

Meski berlangsung panas, pembongkaran berakhir tanpa bentrokan fisik. Setelah bangunan makam berhasil diratakan, warga meninggalkan lokasi dengan wajah tegang. Aparat kepolisian tampak berjaga ketat, mengantisipasi kemungkinan adanya konflik susulan.

Fenomena perebutan lahan makam bukan kali pertama terjadi di Pasuruan. Sengketa semacam ini kerap dipicu tumpang tindih klaim tanah makam, lemahnya administrasi desa, serta absennya regulasi hukum yang jelas terkait izin pembangunan di area pemakaman.

Tradisi masyarakat yang menganggap makam leluhur maupun tokoh agama sebagai tempat keramat, semakin memperkuat sensitivitas persoalan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Winongan Kidul maupun ahli waris makam lama belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengamanan sekaligus mempertimbangkan kemungkinan tindak lanjut hukum atas aksi pembongkaran massal tersebut. (Lak*)

GRESIK, Narasionline.id – Jelita Cahyani (21), warga Pucuk, Lamongan, tak kuasa menahan tangis dan langsung bersujud syukur usai mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik. Ia hanya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara atas perkara pembuangan bayi di tong sampah sebuah pabrik boneka di Jalan Veteran, Kebomas.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang sebelumnya meminta 1 tahun penjara. Padahal, di awal kasus, JC dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 341 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Hakim Ketua Ersin menegaskan, tekanan psikologis dan kondisi ekonomi terdakwa menjadi pertimbangan meringankan. JC yang bekerja di pabrik kala itu menyembunyikan kehamilannya karena takut diberhentikan. Hingga pada 20 April 2025, ia mengalami kram perut, lalu melahirkan di toilet perusahaan. Bayi yang baru lahir itu kemudian ditemukan di tong sampah pabrik.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan hukuman enam bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sejak 20 April lalu.

“Putusan ini mempertimbangkan aspek kemanusiaan tanpa mengabaikan rasa keadilan,” tegas Hakim Ketua.

Kuasa hukum JC, Debby Puspita Sari, menyambut lega putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah memberikan keputusan yang tidak hanya melihat sisi hukum, tetapi juga sisi sosial dan psikologis terdakwa.

“Kami bersyukur, hakim telah memutus dengan hati nurani. Ini menjadi pelajaran penting bahwa persoalan sosial dan ekonomi juga harus menjadi perhatian dalam setiap perkara,” ujarnya. (*)

PASURUAN, Narasionline.id – Sebuah mobil Agya putih dengan nomor polisi G 1436 DE disebut kerap digunakan oleh dua orang yang mengaku sebagai suruhan Mabes Polri maupun Polda Jatim. Kedua oknum tersebut juga sering mendatangi tempat-tempat hiburan malam berkedok kafe karaoke dengan alasan untuk melakukan pengamanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu oknum berinisial (H) diketahui sebagai pemilik mobil tersebut. Ia disebut berdomisili di wilayah Prigen, ada juga yang menyebut ia warga Wonorejo.

“Sering kali dia mengaku diperintah oknum di Mabes maupun Polda Jatim untuk mengamankan tempat hiburan malam agar tetap berjalan,” ungkap narasumber kepada Narasionline.id melalui sambungan telepon, Selasa (30/9).

Selain mengaku kenal dengan pejabat utama di Polda Jatim, (H) juga kerap mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah petinggi LSM di wilayah Pasuruan Raya. Bahkan, ia tak segan-segan menyebut dirinya sebagai orang dekat salah satu anggota dewan.

“Benar tidaknya kurang jelas. Karena tiap kali siapa yang dia sebut namanya, kami telusuri, ternyata orang yang disebut itu tidak kenal dengan (H) ini,” tambah narasumber.

Menurut keterangan sumber yang sama, kedua orang tersebut kerap membawa proposal dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial. Lebih lanjut, rekan (H) disebut kerap berperilaku tidak terkendali saat dalam pengaruh minuman keras.

“Kalau mabuk, rekan (H) ini sering membuat keributan dan mencari gara-gara. Seolah-olah memang sengaja memancing keributan,” imbuhnya.

Rekan (H) tersebut juga diketahui merupakan mantan atlet tinju, dengan sikap yang kerap dianggap di luar nalar. Narasumber menduga ia dimanfaatkan oleh (H) sebagai cara untuk menimbulkan kegaduhan sekaligus mencari keuntungan.

“Intinya, rekan (H) ini hanya dijadikan alat untuk mencari cuan oleh (H),” pungkasnya.

Dengan adanya informasi tersebut, masyarakat diimbau untuk berhati-hati apabila mendapati mobil Agya putih berpelat G 1436 DE yang biasanya ditumpangi dua orang tersebut, yakni (H) dan seorang mantan atlet tinju yang kerap mengaku sebagai utusan Mabes maupun Polda Jatim.

Hingga berita ini diterbitkan, Narasionline.id masih berupaya menelusuri identitas sebenarnya dari kedua orang tersebut. (lks/red)

Redaksi Narasionline.id
Untuk klarifikasi, laporan, dan pengaduan publik, hubungi: redaksi@narasionline.id
Masyarakat juga dapat menyampaikan testimoni, bukti, atau informasi tambahan melalui email.

PASURUAN, Narasionline.id – Dari balik dinding dingin dan jeruji besi Rutan Bangil, sebuah suara lirih berusaha keluar. Suara itu bukan berupa teriakan, melainkan tulisan tangan sederhana yang tertuang dalam sepucuk surat. Surat itu ditujukan kepada seseorang yang paling ia percaya, yakni budenya, kakak dari orang tuanya.

Surat itu menjadi cara Bang Napi, sebutan akrab bagi seorang tahanan di Rutan Bangil, untuk meluapkan keluh kesahnya. Bukan soal panjangnya masa hukuman, bukan juga tentang kesepian, melainkan soal tekanan yang ia rasakan karena persoalan uang.

Dalam suratnya, ia menulis dengan tangan bahwa dirinya sedang membutuhkan uluran tangan berbentuk uang.

“Saya di sini butuh uang banyak. Karna, disini sedikit-sedikit iuran, dikit-dikit uang,” tulisnya dalam kertas putih yang dituangkan dalam bentuk tulisan dari hati dan pikiran paling dalam.

Kalimat itu sederhana, tapi menyiratkan beban yang begitu berat. Ia merasa terjepit di antara tuntutan hidup di dalam rutan dan kondisi keluarganya yang serba terbatas.

Dalam surat itu, Bang Napi memohon agar budenya mau menghubungi beberapa kenalan. Ia berharap ada yang bisa mengulurkan tangan, sekadar mengirimkan uang untuk menutup kebutuhan sehari-hari di dalam rutan. Orang yang biasanya menolongnya, kata dia, kini tak bisa lagi dihubungi.

Untuk bertahan, ungkap Bang Napi, tak tinggal diam. Ia mencoba mencari cara agar tetap bisa memenuhi kebutuhannya. Kadang ia bekerja serabutan menjadi pembantu sesama narapidana yang memiliki uang lebih. Kadang juga ia menawarkan jasa pijat demi mendapat upah kecil. Semua itu dilakukan hanya untuk bisa bertahan hidup di tengah situasi yang menurutnya penuh tekanan.

Namun, di balik segala usaha itu, ada satu hal yang tak sanggup ia lakukan, meminta uang kepada ayahnya. Ia tahu betul, ekonomi keluarga di rumah tengah sulit. Baginya, meminta uang kepada sang ayah justru hanya akan menambah beban keluarga.

Kisah dalam surat Bang Napi bukan sekedar curhatan pribadi. Ia seakan membuka tirai tentang realita di dalam Rutan Bangil, yang beralamat di Jalan Mangga No. 2, Sidodadi, Kecamatan Bangil. Ada dugaan kuat praktik pungutan liar (pungli) yang membebani para narapidana.

Bagi mereka yang memiliki keluarga mampu, mungkin pungutan itu tak terasa berat. Namun, bagi napi dari kalangan ekonomi lemah, seperti Bang Napi, setiap rupiah yang diminta adalah pukulan yang mengiris hati.

Kondisi semacam ini jelas mengusik rasa keadilan. Rutan, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan perbaikan diri, justru dicurigai menyimpan praktik yang melanggar hak asasi manusia.

Keluh kesah Bang Napi melalui surat itu seakan menjadi alarm kecil yang berdering di tengah malam. Suara yang mungkin dianggap lirih, tapi sebenarnya membawa pesan besar, ada sesuatu yang tidak beres di dalam.

Kisah ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur. Mereka diharapkan turun tangan, menyelidiki, dan menindak tegas oknum-oknum yang diduga melakukan praktik pungli.

Sebab, pada akhirnya, para narapidana tetaplah manusia. Mereka memang menjalani hukuman, tapi bukan berarti harus kehilangan hak-hak dasarnya. Pembinaan tidak seharusnya disertai tekanan finansial yang justru memperparah kondisi mereka.

Sepucuk surat sederhana itu mungkin terlihat sepele bagi sebagian orang. Namun, bagi Bang Napi, surat itu adalah teriakan sunyi, permohonan agar ada yang mendengar, ada yang peduli, dan ada yang bertindak.

Ia tak meminta kebebasan. Ia hanya meminta agar bisa menjalani masa hukumannya tanpa harus terbebani oleh pungutan yang memberatkan. Di balik jeruji besi itu, Bang Napi hanya ingin diperlakukan sebagai manusia yang berhak mendapat pembinaan dengan adil dan bermartabat.

Hingga berita ini ditulis, media ini masih berupaya mengkonfirmasi pihak Rutan Bangil, agar lebih jelas dan terang dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait hal tersebut. (Lks/red)

Redaksi Narasionline.id
Untuk klarifikasi, laporan, dan pengaduan publik, hubungi: redaksi@narasionline.id
Masyarakat juga dapat menyampaikan testimoni, bukti, atau informasi tambahan melalui email.

MEDAN, Narasionline.id – Suasana mencekam menyelimuti kawasan Gang Mafo, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Minggu (21/09/2025). Sebuah video berdurasi 31 detik yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pria yang dikenal sebagai bandar narkoba bernama Ijal, bertindak layaknya koboy jalanan.

Dalam rekaman itu, terlihat Ijal, berkaos cokelat dan bersenjatakan senapan angin, meneror warga. Ia tidak sendiri, melainkan ditemani sejumlah remaja yang menenteng senjata tajam. Dengan wajah penuh amarah, mereka maju menantang warga Nelayan Indah yang berada di perbatasan wilayah Gang Mafo.

Aksi brutal tersebut berujung petaka. Sedikitnya tujuh orang menjadi korban tembakan. Mereka adalah:

Angga (20), warga Lingkungan 15 Pekan Labuhan, terkena tembak di perut.

Zambur (30), Lingkungan 15 Labuhan, luka tembak di dada hingga tembus tulang rusuk.

Dio (20), Lorong Sepakat Nelayan Indah, terkena tembak di tangan kiri.

Anjasmara (21), Lingkungan 1 Nelayan Indah, luka tembak di paha kiri.

Hakim (17), Lingkungan 14 Pekan Labuhan, luka tembak di dada.

Rangga Ramadhan (20), Lingkungan 15 Pekan Labuhan, luka tembak di paha kanan.

Fahri Akbar (21), warga Lingkungan VIII Nelayan Indah, terkena tembakan di kepala hingga tewas seketika.

Tangis histeris keluarga pecah. Ibu korban, Andira, mengaku tidak mampu melaporkan kasus ini ke polisi lantaran kesulitan ekonomi. “Kami enggak buat laporan bang. Orangtua Fahri janda, takut kalau harus keluar biaya untuk mengurus laporan. Kami hanya berharap polisi segera menangkap bandar sabu arogan itu, yang sudah membunuh keponakan saya,” ucapnya dengan suara bergetar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rifi N. F. Tombolotutu, S.Tr.K, S.I.K., M.H., yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, belum memberikan keterangan resmi terkait kasus berdarah ini. (ay)

SURABAYA, Narasionline.id – Keputusan aparat kepolisian melepas dua terduga bandar narkoba di wilayah Wonokusumo, Surabaya, memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Publik menilai langkah tersebut justru menimbulkan kesan bahwa pemberantasan narkoba berjalan setengah hati dan rawan diintervensi kepentingan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (16/9/2025) oleh tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur. Tiga orang diamankan dalam operasi di kawasan Wonokusumo Jaya 5A. Namun, hanya satu tersangka berinisial AF yang ditahan bersama barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 5 gram. Sementara dua lainnya, U dan M, yang sudah lama dikaitkan dengan jaringan narkoba setempat, justru dilepaskan tak lama setelah ditangkap.

Kabar pelepasan itu langsung menyulut kritik. Warga menilai aparat tidak konsisten dan terkesan tebang pilih. “Sudah bukan rahasia lagi siapa saja yang main di sini. Tapi anehnya, setiap kali ada penggerebekan mereka bisa lepas begitu saja. Apa karena ada yang membekingi?” ungkap warga Wonokusumo yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Nada serupa juga datang dari tokoh masyarakat setempat, Baihaqi Akbar S.E. Ia mendesak kepolisian menjelaskan secara terbuka alasan pelepasan U dan M. “Kalau memang tidak cukup bukti, tunjukkan secara jelas kepada publik. Jangan sampai masyarakat menilai aparat main mata dengan bandar. Ini soal kepercayaan publik pada institusi penegak hukum,” tegasnya.

Menjawab kontroversi tersebut, Kanit Lidik 1 Subdit 3 Polda Jatim, AKP Catur, membenarkan adanya operasi penangkapan. Namun ia menegaskan bahwa kedua terduga dilepas karena tidak ditemukan barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka.

“Mereka hanya ada di lokasi, lalu mencoba kabur saat penggerebekan. Setelah diperiksa, tidak ada bukti yang bisa menjerat,” ujarnya.

Meski demikian, publik menilai alasan itu tidak cukup. Pasalnya, nama U dan M sudah lama beredar di kalangan warga sebagai pemain lama jaringan narkoba.

“Alasan tidak ada barang bukti sering dipakai, padahal masyarakat tahu mereka bagian dari peredaran. Jangan-jangan bukti sengaja tidak dicari lebih dalam,” kata seorang aktivis pemuda di Surabaya Utara.

Dalam keterangan lebih lanjut, AKP Catur menyebut, tersangka AF mengaku sabu yang diamankan berasal dari seseorang bernama “Umar”. Namun, keterangan itu berubah di kantor Polda, di mana AF menyebut nama lain yakni “Umik”. Polisi kini menjadikan Umik sebagai daftar pencarian orang (DPO), sementara AF masih menjalani pemeriksaan intensif.

Hingga kini, dasar hukum pelepasan U dan M belum dijelaskan secara rinci. Publik terus mendesak agar kepolisian membuka data penyidikan secara transparan, termasuk hasil pemeriksaan lapangan. Tanpa penjelasan yang gamblang, langkah ini dikhawatirkan hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam memerangi narkoba.

Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi di Wonokusumo, kawasan yang dikenal rawan peredaran narkoba. Jika aparat tak berani bersikap tegas, stigma “zona nyaman” bagi bandar akan terus melekat dan merusak citra kepolisian sebagai garda depan pemberantasan narkotika. (realita/redaksi)

SURABAYA, Narasionline.id – Dunia pers di Jawa Timur kembali tercoreng. Seorang jurnalis berinisial S dari media Transpos.id mengaku mendapat tekanan dari seorang perwira kepolisian di jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Oknum itu adalah Ipda Parno, Panit Jatanras Unit 4, yang disebut-sebut melontarkan ancaman langsung kepada sang wartawan.

Kisah ini bermula dari sebuah pemberitaan tentang dugaan pencurian kabel Telkom di Jalan Kedinding, Surabaya, Sabtu (6/9/2025) dini hari. Publikasi tersebut ramai diperbincangkan publik, dan diduga membuat Ipda Parno tersulut emosi.

Puncaknya terjadi pada Selasa (16/9/2025) sore. Sekitar pukul 17.30 WIB, jurnalis S mendapat telepon dari Ipda Parno. Dalam percakapan itu, sang perwira meminta agar jurnalis segera datang ke Polda malam itu juga, sekaligus mengancam bakal melaporkan bila dianggap tidak beritikad baik.

“Datang ke Polda malam ini, kebetulan saya piket. Kalau tidak ada etika baik, terpaksa saya laporkan,” begitu ucapan Ipda Parno yang ditirukan jurnalis S.

Ancaman semacam itu jelas dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja pers. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas melindungi jurnalis dari segala bentuk tekanan maupun kriminalisasi.

Komunitas Vangguard Jurnalis Bersatu (VJB) tak tinggal diam. Mereka mengecam keras sikap Ipda Parno yang dinilai merusak hubungan pers dan aparat penegak hukum.

“Kami sangat kecewa. Polisi seharusnya menghormati peran jurnalis dalam menyampaikan informasi publik, bukan malah melakukan intimidasi,” tegas Kukuh Setya, perwakilan VJB.

VJB menilai tindakan ini sebagai preseden buruk. Mereka bahkan berencana membawa kasus tersebut ke Bidpropam Polda Jatim agar ditangani sesuai aturan.

Saat dikonfirmasi, Ipda Parno memilih meredam situasi dengan menyebut persoalan itu hanya salah paham.

“Udah mas, tidak jadi saya permasalahkan. Hanya salah paham saja. Tidak apa-apa kalau mau klarifikasi, semuanya mitra mas,” ujarnya melalui telepon.

Namun, hingga berita ini diturunkan, jajaran Ditreskrimum Polda Jatim belum memberikan penjelasan resmi. Dirkrimum Kombes Pol Widiatmoko hanya mengarahkan media untuk menghubungi Kasubdit Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur yang disebut sedang dinas luar kota. Sementara Kanit Jatanras Unit 4, AKP Jamal, tidak kunjung merespons meski dihubungi berulang kali.

Kasus ini bukan sekadar salah paham biasa. Ia menyisakan pertanyaan besar, sejauh mana aparat penegak hukum menghormati kebebasan pers, yang sejatinya merupakan pilar demokrasi? (Vanguard)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.