JAKARTA, Narasionline.id – Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025) dini hari.

Dalam operasi itu, Subdit Patroli Air dan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa BBL. Setelah diperiksa, petugas menemukan tujuh kotak berisi sekitar 50 ribu ekor benih lobster serta sebuah ponsel milik pelaku.

Seorang pria berinisial JVQ (40), sopir sekaligus pengirim, ditangkap di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, JVQ mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman atas perintah pengepul berinisial D, dengan upah sekitar Rp1,7 juta per kali pengiriman.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai potensi kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar, dengan asumsi harga pasar gelap benih lobster Rp150 ribu per ekor. Angka tersebut belum termasuk kerugian ekologis akibat hilangnya benih dari habitat alami.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Petugas juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten untuk pencacahan sekaligus pelepasliaran benih lobster ke laut.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan praktik illegal fishing maupun penyelundupan BBL.

“Pengiriman dan perdagangan benih lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat,” tegas Brigjen Pol Idil.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyelundupan BBL, karena selain merusak ekosistem laut, perbuatan itu diancam pidana berat sesuai undang-undang perikanan. (*)

JAKARTA, Narasionline.id – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditipid PPA-PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berinisial AMK (9 tahun).

Subdit II Direktorat PPA-PPO mengumumkan penangkapan dua tersangka, yakni SNK (42), ibu kandung korban, dan EF alias YA (40), pasangan SNK, Senin (15/9/2025).

“Pada kesempatan hari ini kami sampaikan bahwa penyidik telah mengamankan dua orang tersangka, yaitu saudari EF alias YA dan saudari SNK, terkait tindak pidana penelantaran, kekerasan terhadap anak, serta penganiayaan berat,” ujar Kombes Pol. Ganis Setyaningrum.

Menurut Ganis, kedua pelaku sejak lama tinggal bersama AMK dan saudara kembarnya, ASK, di wilayah Jawa Timur. Selama kurang lebih 8 tahun, korban mengalami kekerasan mendalam secara berulang.

“Korban AMK mengalami kekerasan yang sangat berat, berbeda dengan yang dialami saudara kembarnya. Kondisi fisik korban jelas menunjukkan adanya penganiayaan. Motif masih kami dalami, namun diduga korban sengaja dibawa ke Jakarta untuk dibuang,” jelasnya.

Ganis menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Sosial untuk melakukan pendampingan psikologis dan pemulihan bagi korban maupun saudara kembarnya.

“Saat ini AMK berada dalam perlindungan Kemensos. Kondisinya mulai membaik, berat badan yang sebelumnya hanya 9 kilogram kini sudah meningkat menjadi 16–19 kilogram. Anak sudah bisa berjalan, berlari, bahkan rajin belajar membaca, menulis, dan mengaji,” ungkapnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan ASK, saudara kembar korban, juga mengalami kekerasan, meski berbeda tingkatannya. Penyidik tengah mendalami alasan mengapa terjadi perlakuan berbeda antara keduanya.

“Proses penyidikan kasus ini memang memakan waktu panjang, karena korban mengalami trauma yang sangat berat. Setiap keterangan korban kami gali secara hati-hati dan mendetail, sambil dibantu kementerian terkait dan lembaga internal. Alhamdulillah, berkat kerja keras penyidik, akhirnya perkara ini bisa terungkap,” pungkas Kombes Pol. Ganis.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Bareskrim Polri, sementara penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang menyertai kasus ini. (Bob/*)

MALANG, Narasionline.id – Praktik perjudian sabung ayam, capjiki, dan dadu di wilayah Kabupaten Malang kian marak. Salah satunya diduga beroperasi di Dusun Krajan, Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Senin (15/09).

Informasi tersebut diterima redaksi Narasionline.id dari warga yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebut, arena perjudian itu berada di tengah kebun tebu, dan agak jauh dari permukiman warga, sehingga relatif aman dari pantauan publik.

“Lokasinya di tengah kebun tebu, jadi sulit terlihat dan terasa aman bagi para pemain,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, arena sabung ayam tersebut disebut-sebut dikelola oleh seseorang dengan panggilan Oseng. Ironisnya, aktivitas perjudian itu juga diduga mendapat “restu” dari oknum aparat di sekitar lokasi.

“Kuat dugaan ada atensi bulanan ke sejumlah aparat, sehingga perjudian di tengah kebun tebu itu bisa berjalan lancar tanpa gangguan,” imbuhnya.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu menegaskan komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun online. Ia menekankan, bahwa tidak ada ruang bagi aparat kepolisian yang mencoba membekingi aktivitas tersebut.

“Saya sudah sampaikan dengan tegas, tidak boleh ada anggota Polri yang terlibat atau membekingi perjudian. Kalau ada, akan ditindak tegas. Judi dalam bentuk apa pun adalah penyakit masyarakat yang harus diberantas demi ketertiban dan keamanan,” tegas Kapolri.

Sementara itu, salah satu tokoh agama di Kecamatan Gedangan, yang namanya minta jangan dipublikasikan turut mengecam keras maraknya praktik perjudian tersebut. Ia menilai keberadaan arena sabung ayam merupakan bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi.

“Perjudian jelas merusak moral masyarakat, apalagi jika sampai ada dugaan pembiaran dari aparat. Ini sangat mencederai rasa keadilan dan bisa menimbulkan keresahan di tengah warga. Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak tegas, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Narasionline.id masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Polsek Gedangan maupun Polres Malang terkait dugaan keberadaan arena perjudian tersebut. (bisri/malang/bob)

BANYUWANGI, Narasionline.id – Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra dalam keterangan pers, Jumat (12/9/2025), mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah strategis menekan peredaran narkoba sekaligus mewujudkan Banyuwangi yang bebas narkoba.

“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini bertujuan menekan angka peredaran sekaligus menciptakan Kota Banyuwangi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kombes Rama.

Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polisi mengamankan tersangka 43 orang terdiri dari 41 laki-laki dan 2 perempuan.

“Ada 37 kasus Narkoba yang berhasil kami ungkap terdiri dari 13 kasus narkotika dan 24 kasus okerbaya,” terang Kombes Rama.

Sementara itu barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain 150,45 gram Sabu dan 159.496 butir pil (Trihexyphenidyl dan Tramadol)

Barang bukti lain berupa uang tunai: Rp5.495.000,sepeda motor 9 unit, Handphone 31 unit dan Timbangan elektrik 9 buah.

Beberapa tersangka okerbaya dengan barang bukti terbesar antara lain inisial BDT yang diamankan di Tegal Drimo dengan 33.460 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol.

Selain itu tersangka MN diamankan di Tegalsari dengan 96.000 butir pil Trihexyphenidyl dan ZA serta DAS yang diamankan di Banyuwangi dengan 17.000 butir pil Trihexyphenidyl.

Kapolresta Banyuwangi menyebut para tersangka memiliki peran beragam mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer.

Polisi juga melakukan pemetaan sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Untuk Tersangka narkotika dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Sedangkan tersangka okerbaya dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat 2 & 3 subsider Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Polresta Banyuwangi Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya demi melindungi generasi muda.

Dari hasil operasi ini, diperkirakan hampir 150.000 anak-anak dan 1.500 warga terselamatkan dari dampak negatif narkoba dan oker bahaya.

“Target operasi ini jelas, yaitu menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi masyarakat Banyuwangi,” tutup Kapolresta Kombes Pol. Rama Samtama Putra. (*)

JAKARTA, Narasionline.id – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu dini hari (11/6/2025) di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

 

Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus, dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan. Petugas yang menerima laporan segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

 

Kasubdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri bergerak cepat memimpin proses penyelidikan. Prinsip penanganan yang dipegang adalah memastikan korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga perlindungan dan pemulihan menyeluruh, termasuk perawatan medis, pendampingan psikologis, dan pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial serta UPTD PPA.

 

Dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, korban mengungkapkan secara polos bahwa dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA (40), yang dipanggilnya “Ayah Juna”. Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.

 

Korban juga menyebut SNK (42), ibu kandungnya, mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”

 

Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.

 

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” tegas Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah di Jakarta, Selasa (10/9/2025).

 

Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

 

Brigjen Nurul menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bukan di jalanan, melainkan di rumah sendiri.

 

“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.

 

Polri juga membagikan sejumlah tips pencegahan dan penanganan kekerasan anak, antara lain:

 

– Jadilah tetangga yang peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak.

 

– Dengarkan suara anak dan ciptakan ruang aman bagi mereka.

 

– Segera laporkan dugaan kekerasan ke Unit PPA Polri, UPTD PPA setempat, atau hubungi 110, hotline SAPA KemenPPPA 129, dan Tepsa Kemensos 1500771.

 

– Bentuk komunitas peduli anak di tingkat sekolah, RT/RW, dan masyarakat.

 

– Dukung pemulihan korban dengan memberi rasa aman dan tidak menyalahkan anak.

 

Polri memastikan akan terus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan memperkuat sinergi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah.

KALBAR, Narasionline.id – Kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat adat Dayak se-Borneo yang dilakukan oleh akun TikTok bernama Risky Ka’bah resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat pada Selasa (9/9/2025). Laporan tersebut diajukan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) Dayak Kalbar, dipimpin langsung oleh Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat, Iyen Bagago.

Laporan diterima jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dengan sejumlah pasal yang disangkakan, di antaranya:

Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, tentang larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 156 KUHP, tentang pernyataan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat di Indonesia.

Pasal 310 dan 311 KUHP, terkait penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan maupun melalui media sosial.

“Ini bukan hanya persoalan pribadi, melainkan serangan terhadap martabat dan kehormatan masyarakat Dayak. Kami berharap kepolisian segera memproses laporan ini sesuai konstitusi, menangkap pelaku, dan memberi efek jera agar tidak ada lagi yang berani menghina suku maupun budaya manapun di Nusantara,” tegas Iyen Bagago.

Ia menegaskan, masyarakat Dayak selalu menjunjung tinggi nilai toleransi dan hidup berdampingan dengan berbagai etnis di Kalimantan maupun Indonesia. Namun, jika harkat dan martabat Dayak terus dilecehkan, pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Dayak tidak pernah mengusik suku atau masyarakat lain selama ini. Tapi jangan abaikan laporan kami. Kami ingin hukum ditegakkan demi menjaga marwah masyarakat Dayak dan masyarakat adat sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya.

Dengan adanya laporan ini, pihak pelapor berharap aparat kepolisian bertindak cepat agar tidak menimbulkan keresahan yang berpotensi memicu konflik sosial. (mn)*

RIAU, Narasionline.id – Sebuah video dugaan penganiayaan di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, viral di media sosial pada Kamis (4/9/2025).

Video berdurasi 4 menit 2 detik itu memperlihatkan seorang wanita berbusana gamis kuning dan jilbab hitam memukul serta menjambak rambut seorang remaja putri. Meski korban berkali-kali memohon ampun dan meminta pelaku berhenti, aksi kekerasan terus berlanjut.

Pada detik ke-44 dan menit ke-3.35, pelaku bahkan sempat berusaha melucuti pakaian korban, namun berhasil dicegah.

Video tersebut pertama kali diunggah akun Facebook cipung886 pada Kamis malam. Dalam keterangannya, disebutkan penganiayaan dipicu dugaan perselingkuhan antara korban dan menantu laki-laki pelaku.

Kapolsek Moro Polres Karimun, AKP Sukowibowo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, penganiayaan terjadi pada Kamis (4/9) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Pangkal Lanang, Kelurahan Moro.

“Kami sudah mengamankan dua orang terduga pelaku yang masih ada hubungan keluarga. Korban dikeroyok,” ujar AKP Sukowibowo, Jumat (5/9).

Dua perempuan yang diamankan berinisial RA (44) dan SI (26). RA merupakan pelaku utama yang tampak memukul korban berinisial K (17). Sementara SI adalah orang yang merekam kejadian sekaligus ikut melakukan pemukulan.

“Motifnya sakit hati karena korban diduga berkomunikasi lewat WhatsApp dengan menantu RA. Dari situ RA menduga ada hubungan khusus antara korban dan menantunya,” jelas AKP Sukowibowo.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Moro. (Fal)

KEDIRI, Narasionline.id – Polres Kediri Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan 28 tersangka kerusuhan dan penjarahan di Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri dan Gedung DPRD pada Sabtu 30 Agustus 2025 yang lalu.

Dari 28 tersangka yang telah diamankan oleh Polisi itu, 14 diantaranya masih berusia di bawah umur dan terdapat Satu orang perempuan.

Selain itu Polres Kediri Polda Jatim juga menetapkan Empat orang lainnya pada daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji saat menggelar konferensi pers, Selasa (2/9/25).

AKBP Bramastyo menjelaskan para tersangka yang diamankan diduga kuat terlibat dalam berbagai tindak pidana pengerusakan kantor pemerintahan, penyerangan terhadap aparat dan perusakan rambu lalu lintas.

Selain itu para tersangka juga diduga melakukan penjarahan barang-barang aset Pemerintah, dan DPRD Kabupaten Kediri serta Kantor Samsat Katang.

“Modusnya ada yang menjarah, membawa senjata tajam, mencuri bendera warga, sampai menyerang anggota Polri yang sedang bertugas,” terang AKBP Bramastyo di Mapolres Kediri.

Selain 28 tersangka, Polisi juga masih mengamankan 26 orang lain yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif untuk memastikan peran masing-masing dalam kerusuhan.

AKBP Bramastyo juga menambahkan, baik pelaku dewasa maupun anak-anak akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Baik dewasa maupun anak-anak akan kami lakukan penahanan. Namun, bagi yang merasa ikut menjarah barang-barang saat aksi kemarin, kami beri kesempatan untuk segera mengembalikan ke Mapolres Kediri. Silakan juga hubungi hotline kami di 085695101452,” tegasnya

Polisi menyebut sejumlah barang jarahan berhasil diamankan kembali.

Barang tersebut antara lain Satu wayang kenang-kenangan Bupati Kediri Mapanji Jayabaya dari Museum Kabupaten Kediri, tujuh monitor Lenovo, dua mouse, lima keyboard, satu televisi Samsung, satu layar kecil, tabung gas LPG 12 kilogram, lima unit CPU komputer, tiga printer, sebuah kipas, hingga alat ketapel

“Sebagian barang-barang sudah kita amankan kembali. Namun, masih ada aset penting dan artefak bersejarah yang belum ditemukan,” kata AKBP Bramastyo.

Sebelumnya, pada malam kejadian, Polisi berhasil mengamankan 123 orang yang diduga sebagai perusuh.

Mereka terdiri dari pelajar SMP, SMA, SMK, hingga santri pondok pesantren. Bahkan, ada yang masih di bawah umur.

“Ini yang cukup memprihatinkan. Anak-anak usia sekolah ikut-ikutan dalam aksi anarkis,” tambah AKBP Bramastyo.

Kapolres Kediri menuturkan, aksi brutal ini tidak hanya melibatkan warga lokal, tetapi juga massa dari luar daerah.

Sejumlah pelaku diketahui datang dari wilayah Blitar, Nganjuk, hingga Mojokerto.

“Ini yang sangat disayangkan. Artinya, bukan hanya anak-anak kita di Kediri yang terlibat, tapi juga ada massa luar daerah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kerusuhan sudah ada yang memprovokasi,” terangnya.

Selain menangkap para pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, perangkat elektronik, hingga dokumen penting yang diduga dijarah.

Semua bukti kini tengah dianalisis untuk memperkuat proses hukum.

Kapolres Kediri menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan. Pihaknya akan memburu sisa pelaku yang masuk DPO dan memastikan

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Tidak ada toleransi untuk tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik dan merugikan masyarakat luas,” tutupnya. (Bs)

MALAKA, Narasionline.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan septic tank tahun 2021 di Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka. Penahanan dilakukan pada Selasa (2/9/2025).

Kedua tersangka tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Direktur CV Sinar Geometry Septic Tank, perusahaan pelaksana proyek di Desa Oekmurak dan Desa Tafuli dengan nilai kontrak Rp615.516.107.

Informasi penahanan diperoleh dari sumber internal Kejari Atambua pada Rabu (3/9/2025). Menurut sumber tersebut, langkah penahanan diambil untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyidikan. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Atambua belum memberikan keterangan resmi.

Sebelumnya, media ini telah memberitakan dugaan penyimpangan dalam proyek septic tank tahun 2021 yang dikerjakan sejumlah kontraktor. Proyek tersebut dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima.

Berikut daftar kontraktor dan paket pekerjaan proyek septic tank 2021 di Malaka:

1. CV Joan Abadi: Dua paket pekerjaan di Desa Tafuli dan Desa Wekmurak, masing-masing 88 unit, dengan nilai kontrak per paket Rp615.516.107.

2. CV Anugerah Mychael: Satu paket pekerjaan di Desa Kereana, 120 unit, dengan nilai kontrak Rp839.472.146.

3. CV Sinar Geometry Septic Tank: Dua paket pekerjaan di Desa Wederok dan Desa Raimataus, total 312 unit, dengan nilai kontrak Rp2.182.970.778.

Meski proyek yang dikerjakan CV Anugerah Mychael dan CV Sinar Geometry juga diduga bermasalah, hingga kini belum ada pemeriksaan atau penahanan terhadap pihak terkait.

Publik berharap Kejari Atambua dapat mengusut seluruh proyek septic tank bermasalah secara menyeluruh dan adil, tanpa tebang pilih. Penegakan hukum yang transparan dan tegas dinilai penting untuk menimbulkan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Proyek infrastruktur dasar seperti septic tank semestinya memberikan manfaat nyata bagi warga, bukan menjadi sumber kerugian negara maupun kekecewaan publik. (nm)

PALEMBANG, Narasionline.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran sejumlah pos polisi di Kota Palembang, Minggu (31/8/2025) dini hari.

Sebelumnya, Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang mengamankan 63 orang terkait insiden tersebut. Setelah pemeriksaan, sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas publik.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Kesembilan tersangka ini terbukti merusak dan membakar sejumlah pos polisi. Mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Adapun identitas tersangka yakni: Fadjri Jangkaru, Muhammad Fatahillah, Muhammad Jumardi, M. Fadli Febrianto, Muhammad Saripudin, Hakim Novansyah, M. Habib Desmi Harto, Alpan Saputra, dan Muhammad Nur.

Para pelaku yang sebagian masih remaja melakukan perusakan dengan cara melemparkan batu dan kayu ke pos polisi, pos Ditlantas Polda Sumsel, serta pos sekuriti DPRD Provinsi Sumsel. Aksi ini juga menyebabkan kerusakan pada Kantor DPRD Sumsel dan mengganggu layanan lalu lintas di Pos Polisi Simpang PIM Palembang.

“Akibat perusakan tersebut, pelayanan masyarakat di titik-titik rawan macet menjadi terganggu,” tambah Nandang.

Sementara itu, puluhan pemuda lainnya yang sempat diamankan dipulangkan kepada orang tua masing-masing. Polda menegaskan pelepasan itu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

“Selama diamankan, mereka mendapat perawatan kesehatan, makanan, serta pembinaan agar tidak kembali terlibat aksi serupa,” jelasnya.

Polda Sumsel juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, mengingat sebagian besar diamankan pada pukul 02.00 hingga 05.00 WIB.

“Kami minta kepada orang tua untuk betul-betul mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai kembali terlibat dalam aksi yang merugikan masyarakat,” tutup Nandang. (Red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.