BANGKALAN, Narasionline.id – Warga Kabupaten Bangkalan dibuat geram oleh beredarnya sebuah video di media sosial yang diduga memperlihatkan dua oknum anggota DPRD Bangkalan tengah berpesta minuman keras (miras) di sebuah diskotik. Video tersebut viral dan memicu kecaman karena dinilai tidak mencerminkan etika sebagai pejabat publik di daerah yang dikenal religius.

Video singkat itu pertama kali beredar luas melalui akun TikTok @berceritafakta. Dalam rekaman tersebut, tampak suasana kelab malam dengan pencahayaan remang-remang dan musik keras. Dua pria terlihat berada di satu meja bersama beberapa orang lain, diduga sedang menikmati minuman beralkohol.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Narasionline.id, dua pria dalam video tersebut diduga merupakan anggota aktif DPRD Bangkalan dari Partai Gerindra, masing-masing berinisial R I dan A P W. Keduanya diketahui saat ini duduk sebagai anggota Komisi 3 DPRD Bangkalan.

Seorang narasumber yang mengetahui identitas dalam video tersebut membenarkan, bahwa dua pria yang terekam adalah anggota dewan Bangkalan.

“Video yang diunggah di akun TikTok @berceritafakta itu benar anggota DPRD Bangkalan. Mereka masih aktif menjabat,” ujar narasumber kepada Narasionline.id. Rabu (16/12/25).

Viralnya video tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat. Sejumlah warga menyayangkan perilaku yang ditampilkan karena dinilai mencoreng marwah lembaga legislatif serta tidak memberikan contoh yang baik bagi publik.

Sebagai anggota Komisi 3, R I dan A P W memiliki tanggung jawab dalam pengawasan pembangunan dan infrastruktur di Kabupaten Bangkalan. Namun, beredarnya video tersebut justru menimbulkan sorotan tajam terhadap integritas wakil rakyat dan fraksi partai yang menaunginya.

Hingga berita ini diturunkan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangkalan maupun DPC Partai Gerindra Bangkalan belum memberikan pernyataan resmi terkait klarifikasi maupun langkah yang akan diambil atas dugaan pelanggaran etik tersebut. (sol.tim)

TUBAN, Narasionline.id – Pencopotan Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., menjadi alarm keras bagi institusi Polri. Langkah tegas Kapolda Jawa Timur ini dinilai sebagai bukti bahwa reformasi internal Polri tidak lagi sekedar wacana.

Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan pencopotan hanyalah pintu masuk, bukan akhir dari proses penegakan hukum.

“Ini bukti Polri mulai berani berubah. Tapi jangan berhenti di pencopotan. Jika perbuatannya terbukti, harus dipidana. Oknum dengan mental durjana yang menjadikan jabatan sebagai mesin pungli dan memaksa anggota setor uang tidak boleh hanya diberi sanksi etik, mereka harus diproses pidana,” tegas Didi.

Ia menilai dugaan praktik pungli, penyalahgunaan kewenangan, maupun setoran liar dapat dijerat UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. 20/2001) serta UU TPPU (UU No. 8/2010) bila ditemukan aliran dana gelap atau harta tak wajar.

“Polri itu institusi sipil yang dipersenjatai. Sesuai UU No. 2/2002, jika ada unsur pidana, harus disidang terbuka. Bukan hanya etik lalu diam-diam dipromosikan seperti pola lama. Pola seperti itu yang selama ini membuat publik muak dan tidak percaya,” kritiknya, Jumat (12/12/2025).

Nama AKBP William memang lama disorot publik. Selama menjabat Kapolres Tuban, ia disebut menutup mata terhadap rangkaian laporan akurat dari jurnalis, dugaan jual-beli kewenangan di Satlantas, pungli penerbitan SIM, setoran liar, hingga kasus salah tangkap oleh oknum Satreskrim.

Lebih lanjut, muncul dugaan penyelewengan anggaran serta tekanan terhadap anggota untuk menyetor uang dalam jumlah besar. Pengakuan seorang bintara SATPAS Tuban kepada wartawan memperkuat dugaan tersebut.

“Saya hanya pelaksana. Semua yang terjadi atas perintah pimpinan, baik KRI maupun Kasatlantas,” ungkapnya.

Pernyataan ini mempertegas dugaan bahwa praktik pungli dan pelanggaran prosedur bukan insiden sporadis, melainkan berlangsung sistematis.

Menurut Dr. Didi, langkah Kapolda Jawa Timur mencopot AKBP William adalah sinyal penting bahwa era pembiaran sudah berakhir. “Ini bukti Kapolda tidak tebang pilih. Inilah langkah yang bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa persoalan pungli SIM dan praktik liar di Samsat Tuban sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Namun alih-alih bertindak, Kapolres justru dinilai membiarkan situasi itu berjalan.

“Kapolres itu harus menjadi teladan. Jika ia justru menutup mata terhadap laporan akurat dan membiarkan pungli terjadi, itu berarti mengkhianati amanah jabatan,” tekan Didi.

Publik kini menunggu? Apakah kasus ini berhenti di rotasi jabatan atau berlanjut pada proses hukum yang sebenarnya.

Pesannya jelas! Polri harus menindak siapa pun yang menyimpang tanpa kompromi, tanpa pandang bulu.

(Obt/tim)

KENDARI, Narasionline.id – Seorang anggota Polri di Polresta Kendari, berinisial Aiptu MP, diduga melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap sejumlah ibu rumah tangga (IRT) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ancaman dan intimidasi tersebut dilakukan dengan cara memukul korban, menjemur, menyita barang, melontarkan kata-kata kasar, bahkan mengancam akan menginjak perut korban yang sedang hamil.

Peristiwa ini terjadi pada hari dan rentang waktu yang berbeda. Kasus bermula ketika para korban meminjam uang kepada istri Aiptu MP, M. Karena terlambat membayar, M diduga memanfaatkan posisi suaminya sebagai polisi untuk menagih dan keduanya diduga kompak melakukan tindakan yang dinilai tidak manusiawi.

Korban pertama berinisial AR, warga Kecamatan Poasia, Kendari. Ia mengaku meminjam uang Rp30 juta kepada M. Ia telah mencicil pembayaran per bulan, tetapi sering terlambat karena kondisi ekonomi. Keterlambatan tersebut kemudian dihitung berlipat sehingga AR dipaksa oleh M dan Aiptu MP menandatangani perjanjian utang baru senilai Rp189 juta.

“Saya berutang Rp30 juta, tetapi sudah membayar Rp57 juta. Namun karena sering terlambat, biaya keterlambatan dihitung berlipat, lalu saya dipaksa menandatangani perjanjian utang piutang sebesar Rp189 juta,” ujar AR, Minggu (7/12/2025).

Sebelum dipaksa dan diintimidasi, AR dijemput paksa di rumah oleh Aiptu MP menggunakan pakaian dinas polisi dan mobil patroli Polsek Poasia. Ia kemudian dibawa ke Polsek Poasia dan mendapatkan berbagai ancaman jika menolak menandatangani perjanjian tersebut.

“Saya didorong, rambut ditarik oleh M. Suaminya, MP, mengancam akan memecahkan telepon genggam saya. Perut saya yang sedang mengandung juga diancam akan diinjak MP jika tidak menandatangani,” katanya.

Korban kedua berinisial RY, warga Kecamatan Poasia, Kendari. Ia juga meminjam Rp30 juta dan telah membayar sekitar Rp57 juta. Karena sering terlambat, M dan suaminya disebut memaksa RY menandatangani perjanjian utang baru sebesar Rp250 juta.

“Saya dan suami didatangi menggunakan mobil polisi, dibawa ke Polsek Poasia. Saya dipaksa menandatangani perjanjian baru Rp250 juta. Rambut saya ditarik, kepala dipukul menggunakan buku, bahkan kami diancam akan dipenjarakan dan rumah akan disita jika menolak menandatangani,” ucap RY.

Korban ketiga berinisial S. Ia meminjam Rp100 juta dan telah membayar sekitar Rp270 juta. Namun, karena keterlambatan membayar, ia dipaksa menandatangani perjanjian utang baru hingga Rp1 miliar dengan cicilan Rp17 juta per bulan.

“Saya diteror setiap kali terlambat membayar. Bahkan beberapa barang di rumah saya sudah disita karena keterlambatan tersebut. Saya dipaksa menandatangani utang baru itu,” kesalnya.

Selain ketiga korban itu, diduga terdapat korban lain berinisial AA, NY, WJ, dan IR yang turut mengadukan tindakan serupa. Para korban mengakui berutang kepada M, tetapi menilai bunga dan biaya keterlambatan yang dibebankan tidak masuk akal, apalagi disertai ancaman oleh M dan Aiptu MP.

“Bukan hanya kami bertiga, ada tujuh orang. Mungkin masih ada korban lain. Kalau kami terlambat, utang terus membengkak. Sampai kami mati pun tidak mungkin terbayar kalau Mega menghitung seperti itu. Kami sering dicaci dengan kalimat yang tidak wajar,” ujar S.

Para korban telah melaporkan kasus ini ke Propam Polda Sultra pada Selasa, 7 Oktober 2025, namun belum ada kejelasan lebih lanjut. Mereka berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti karena ancaman masih terus diterima dan keduanya diduga telah melakukan pemerasan dengan modus menagih utang.

“Mudah-mudahan diproses cepat. Kami sangat tertekan dan kami diperas oleh mereka. Mereka suami istri adalah penegak hukum. Seharusnya mereka tidak seperti ini, tetapi sikap mereka sangat tidak mencerminkan polisi dan Bhayangkari. Mereka sudah mirip rentenir dan kolektor,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan Aiptu MP sebelumnya bertugas di Polsek Poasia dan kini dipindahkan ke Bagian SDM Polresta Kendari guna menjalani pemeriksaan perkara lain.

“Ada masalah dalam rangka pemeriksaan. Aduannya juga masuk ke saya, kasus penipuan,” singkatnya.

Terpisah, oknum Polresta Kendari, Aiptu MP saat dikonfirmasi mengaku tuduhan yang dilayangkan para korban keliru dan salah kaprah. Meski demikian, ia mengaku sedang menjalani proses hukum karena kasus tertentu.

“Salah kaprah itu, prosesnya sudah berjalan dan saya sudah diproses hukum. Tidak ada sama sekali, saya sudah diproses dan sementara menjalani hukuman,” bebernya.

Sementara, oknum Bhayangkari Polresta Kendari, M, hingga kini belum memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Sumber : Kendariinfo.com

TANGERANG, Narasionline.id – Seorang pria bernama Qomarudin asal Rajeg, Tangerang, harus berurusan dengan Puspom TNI Angkatan Laut (AL). Aksinya mengaku sebagai anggota TNI AL dan viral di media sosial membuat aparat militer bergerak cepat melakukan penelusuran.

Qomarudin diketahui mengaku sebagai prajurit TNI AL demi memikat wanita yang kini telah menjadi istrinya. Bahkan, ia nekat melakukan foto prewedding dengan mengenakan seragam dinas TNI AL lengkap.

Pria tersebut sempat diamankan di Mako Puspomal Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, ia akhirnya dipulangkan karena sang istri telah memaafkan, dan tidak ada warga sipil lain yang menjadi korban.

“Karena istrinya yang sudah dinikahi enam bulan memaafkan, tidak menuntut, dan tidak ada warga sipil lainnya yang menjadi korban,” ujar Kadispenal Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, Senin (13/3).

Qomarudin sempat dimintai keterangan oleh penyidik Puspomal. Setelah pemeriksaan, ia dipulangkan tanpa penahanan.

Danpuspomal Mayjen TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso menjelaskan, kasus ini berawal dari beredarnya foto pria berpangkat Letkol yang diduga kuat bukan anggota TNI asli. Setelah investigasi, tim Puspom mendatangi rumah Qomarudin di Kecamatan Rajeg pada Kamis (9/3).

Dari penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan berbagai atribut lengkap TNI AL, mulai dari tanda pangkat, tanda jasa, brevet, tutup kepala, sepatu militer, hingga tas loreng.

Temuan itu membuat Qomarudin dibawa ke Mako Puspomal untuk pendalaman lebih lanjut. Wahyu mengungkapkan, kasus TNI gadungan bukan hal baru dan kerap meresahkan masyarakat.

“Ini sebagai langkah antisipasi karena sering terjadi penipuan oleh oknum TNI gadungan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman menambahkan, Qomarudin mengaku memakai seragam TNI AL semata-mata karena ingin mewujudkan cita-citanya yang gagal menjadi anggota TNI.

“Tujuannya bukan untuk menakut-nakuti masyarakat atau melakukan penyalahgunaan,” kata Nurjaman.

Saking terobsesinya, Qomarudin mengaku merasa puas saat mengenakan seragam TNI AL, meski tindakannya tetap tidak dibenarkan oleh pihak berwenang.

Sumber: Detikcom/red

JAKARTA, Narasionline.id – Polri menggelar kegiatan pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 Triliun. Barang bukti berbagai jenis narkotika itu diperoleh dari hasil pengungkapan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sekaligus memimpin pemusnahan barang haram tersebut di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, pengungkapan narkoba senilai Rp28,37 T itu merupakan komitmen Polri dalam mengawal serta menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo.

“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara.

Sigit memaparkan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 49.306 kasus. Dengan total 65.572 tersangka.

Adapun barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan di antaranya adalah, 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain.

Lalu, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water.

“Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Sigit.

Dalam hal ini, total barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton, sebagaimana SOP yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Di sisi lain, Sigit juga menyebut bahwa, Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Kemudian, Polisi melakukan berbagai upaya untuk mengubah tempat itu bebas dari narkotika.

“Dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” tutup Sigit. (Rudi)

JAKARTA, Narasionline.id – Aktivis pemerhati peredaran rokok ilegal, Kartika Dewantoro, menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan tidak akan melindungi pejabat nakal di lingkungan Bea Cukai. Kamis (23/10/2025).

Kartika mengapresiasi langkah tersebut, namun mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan persoalan di sejumlah kantor Bea Cukai di Jawa Timur.

Kartika menyebut, komitmen Menkeu terhadap penindakan pelanggaran di Bea Cukai patut didukung, terlebih setelah adanya kabar kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum. Meski begitu, ia menilai perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke wilayah-wilayah yang selama ini diduga menjadi pusat praktik pelanggaran.

“Jangan sampai Kemenkeu hanya menegakkan aturan di pusat, tetapi melupakan persoalan serius di daerah. Tolong dilihat Bea Cukai Madura, Pasuruan, dan Malang secara lebih fokus,” ujarnya. Sabtu (25/10).

Kartika juga menyoroti isu terkait rokok hasil penindakan di Bea Cukai Pasuruan yang diduga dilebur dan kemudian kembali beredar di pasaran. Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas semua pihak yang terlibat, bukan hanya pegawai internal, tetapi juga para pengusaha rokok ilegal yang menjadi aktor utama.

“Volume peredaran rokok ilegal di Madura, Pasuruan, dan Malang sangat besar. Publik menilai setoran hasil kejahatan ini bukan ke negara,” tegasnya.

Menurut Kartika, pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan nyata dalam pemberantasan rokok ilegal. Ia berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pernyataan, melainkan dibuktikan melalui tindakan yang terukur dan transparan.

“Negara tidak boleh dirugikan hanya karena ulah segelintir pihak. Kami menunggu langkah nyata yang sejalan dengan komitmen Menkeu,” pungkasnya. (Mrl)

Editor: Bob Fallah.

JAKARTA, Narasionline.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan peringatan keras kepada jaringan penyelundupan yang selama ini bermain di balik impor ilegal. Ia memastikan, dalam waktu dekat akan ada penangkapan besar-besaran terhadap pelaku dan pihak yang melindunginya.

Purbaya menyebut langkah itu bukan sekedar ancaman. Ia menegaskan, pemerintah serius menertibkan praktik kotor yang merugikan negara dan menekan industri dalam negeri.

“Saya tak peduli siapa bekingnya. Kalau ada yang coba-coba lindungi, saya akan laporkan langsung ke Presiden,” ujar Purbaya, Jumat (17/10/2025).

Sasaran operasi kali ini mencakup sektor-sektor yang selama ini kerap menjadi ladang basah penyelundupan, seperti tekstil, rokok, baja, hingga barang-barang impor yang menyaingi produk lokal. Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya merugikan kas negara, tapi juga menutup peluang kerja bagi masyarakat.

Dari laporan yang diterimanya, sejumlah pegawai di instansi teknis mengaku takut menindak pelaku karena adanya tekanan dari pihak berkepentingan. Purbaya menegaskan, budaya takut itu harus dihentikan.

“Kalau ada yang menghalangi tugas, jangan diam. Laporkan! Saya yang akan pasang badan,” tegasnya.

Ia menilai, selama mafia penyelundupan masih bebas bergerak, ekonomi nasional sulit berkembang. Purbaya optimistis, bila rantai kotor itu diputus, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa melesat jauh di atas 5 persen, bahkan menembus 8 persen.

Langkah bersih-bersih ini, lanjutnya, bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga memastikan industri dalam negeri mendapat ruang yang adil. Pemerintah ingin memastikan, tak ada lagi permainan gelap yang membuat pelaku usaha jujur kalah di kandang sendiri. (Crys/maruli)

SURABAYA, Narasionline.id – Pernyataan tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai dugaan adanya “beking” di tubuh Bea Cukai menuai sorotan. Kartika Dewantoro, yang dikenal vokal dalam mengkritisi peredaran rokok ilegal, mengapresiasi langkah berani Purbaya yang berkomitmen memberantas praktik kotor di balik bisnis rokok ilegal tersebut.

Kartika menyatakan, sepakat dengan pandangan Purbaya bahwa ada oknum Bea Cukai yang justru melindungi para cukong rokok ilegal. Ia menilai pengakuan tersebut bukan isapan jempol, melainkan cerminan dari kondisi lapangan yang sudah lama dikeluhkan masyarakat.

“Saya apresiasi sikap tegas Pak Purbaya. Pernyataan soal beking di internal Bea Cukai itu benar adanya. Jawa Timur bahkan menjadi daerah paling rawan, banyak pabrik rokok ilegal beroperasi tanpa takut hukum,” tegas Kartika, Sabtu (18/10/2025).

Lebih lanjut, Kartika menduga keterlibatan aparat Bea Cukai di sejumlah daerah di Jatim sudah sangat sistematis.

“Saya menduga kuat Bea Cukai Madura, Pasuruan, dan Malang ikut terlibat dalam jaringan yang dimaksud Pak Purbaya sebagai ‘beking’. Ini bukan sekadar isu, sudah bukan lagi rahasia umum di kalangan pelaku industri rokok,” tandasnya.

Kartika meminta, Menteri Keuangan segera membuktikan komitmennya dengan mengusut tuntas nama-nama yang disebut sebagai beking rokok ilegal.

“Kalau pemerintah serius, jangan berhenti di pernyataan. Bongkar semua, dari level bawah sampai atas. Negara rugi besar, rakyat kecil jadi korban,” pungkasnya. (Bas)

Editor: Bob fallah

PRABUMULIH, Narasionline.id – Sidang Paripurna Istimewa memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Prabumulih ke-24 berlangsung meriah dan penuh kemegahan. Namun, di balik kemeriahan itu, terselip kekecewaan dari sejumlah awak media yang selama ini bermitra dengan Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Prabumulih.

Sedikitnya 30 media lokal mengeluhkan tagihan advertorial yang telah dipesan sebelumnya tidak akan dibayarkan. Alasannya, menurut pihak Sekwan DPRD, karena Anggaran Biaya Tambahan (ABT) yang dijanjikan untuk membayar publikasi tersebut tidak disahkan oleh DPRD.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan jurnalis dan perusahaan media.

Ketua PWI Prabumulih, Ronald Artas, menyesalkan sikap Sekwan DPRD yang dianggap tidak profesional dan mengabaikan tanggung jawab terhadap kerja sama yang sudah dilakukan melalui sistem resmi pemerintah.

“Tagihan advertorial itu dipesan melalui e-Katalog Inaproc 6, jadi apa pun alasannya harus dibayarkan. Jika sudah dipesan dan disebutkan akan dibayar melalui ABT, berarti anggarannya sudah disiapkan. Belakangan dikatakan ABT tidak ada, ini mengecewakan. Hak rekan-rekan media tetap harus dibayarkan,” tegas Ronald.

Lebih lanjut, Ronald mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kota Prabumulih untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran publikasi di Sekwan DPRD.

“Kita ingin tahu siapa yang mengelola dan menguasai anggaran media di Sekwan DPRD. Faktanya, anggaran cepat habis, sementara ada media yang sudah diorder malah tidak dibayar. Ini harus ada kejelasan,” ujarnya.

Ronald juga meminta Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, dan Wakil Wali Kota, Franky Nasril, agar turun tangan menciptakan tata kelola keuangan di Sekwan DPRD yang lebih transparan.

“Kami berharap Wali Kota dapat memberikan solusi agar tagihan advertorial media yang belum dibayarkan bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Prabumulih, Heryani, S.E., M.Si, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pembayaran advertorial tersebut memang tidak bisa direalisasikan.

“Benar, ABT tidak ada, jadi advertorial yang sudah dipesan sebelumnya tidak bisa dibayarkan,” ujar Heryani singkat.

Ia menambahkan, kesepakatan awal memang menyebutkan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah ABT disahkan. Namun karena ABT batal disahkan, maka anggaran tersebut otomatis tidak bisa digunakan.

“Sesuai kesepakatan, advertorial dibayarkan setelah ABT disahkan. Tapi karena ABT tidak ada, maka tidak bisa dibayar,” tutupnya. (tim*)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.