TANGERANG, Narasionline.id – Seorang pria bernama Qomarudin asal Rajeg, Tangerang, harus berurusan dengan Puspom TNI Angkatan Laut (AL). Aksinya mengaku sebagai anggota TNI AL dan viral di media sosial membuat aparat militer bergerak cepat melakukan penelusuran.

Qomarudin diketahui mengaku sebagai prajurit TNI AL demi memikat wanita yang kini telah menjadi istrinya. Bahkan, ia nekat melakukan foto prewedding dengan mengenakan seragam dinas TNI AL lengkap.

Pria tersebut sempat diamankan di Mako Puspomal Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, ia akhirnya dipulangkan karena sang istri telah memaafkan, dan tidak ada warga sipil lain yang menjadi korban.

“Karena istrinya yang sudah dinikahi enam bulan memaafkan, tidak menuntut, dan tidak ada warga sipil lainnya yang menjadi korban,” ujar Kadispenal Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, Senin (13/3).

Qomarudin sempat dimintai keterangan oleh penyidik Puspomal. Setelah pemeriksaan, ia dipulangkan tanpa penahanan.

Danpuspomal Mayjen TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso menjelaskan, kasus ini berawal dari beredarnya foto pria berpangkat Letkol yang diduga kuat bukan anggota TNI asli. Setelah investigasi, tim Puspom mendatangi rumah Qomarudin di Kecamatan Rajeg pada Kamis (9/3).

Dari penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan berbagai atribut lengkap TNI AL, mulai dari tanda pangkat, tanda jasa, brevet, tutup kepala, sepatu militer, hingga tas loreng.

Temuan itu membuat Qomarudin dibawa ke Mako Puspomal untuk pendalaman lebih lanjut. Wahyu mengungkapkan, kasus TNI gadungan bukan hal baru dan kerap meresahkan masyarakat.

“Ini sebagai langkah antisipasi karena sering terjadi penipuan oleh oknum TNI gadungan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman menambahkan, Qomarudin mengaku memakai seragam TNI AL semata-mata karena ingin mewujudkan cita-citanya yang gagal menjadi anggota TNI.

“Tujuannya bukan untuk menakut-nakuti masyarakat atau melakukan penyalahgunaan,” kata Nurjaman.

Saking terobsesinya, Qomarudin mengaku merasa puas saat mengenakan seragam TNI AL, meski tindakannya tetap tidak dibenarkan oleh pihak berwenang.

Sumber: Detikcom/red

JAKARTA, Narasionline.id – Polri menggelar kegiatan pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 Triliun. Barang bukti berbagai jenis narkotika itu diperoleh dari hasil pengungkapan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sekaligus memimpin pemusnahan barang haram tersebut di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, pengungkapan narkoba senilai Rp28,37 T itu merupakan komitmen Polri dalam mengawal serta menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo.

“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara.

Sigit memaparkan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 49.306 kasus. Dengan total 65.572 tersangka.

Adapun barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan di antaranya adalah, 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain.

Lalu, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water.

“Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Sigit.

Dalam hal ini, total barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton, sebagaimana SOP yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Di sisi lain, Sigit juga menyebut bahwa, Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Kemudian, Polisi melakukan berbagai upaya untuk mengubah tempat itu bebas dari narkotika.

“Dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” tutup Sigit. (Rudi)

JAKARTA, Narasionline.id – Aktivis pemerhati peredaran rokok ilegal, Kartika Dewantoro, menanggapi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan tidak akan melindungi pejabat nakal di lingkungan Bea Cukai. Kamis (23/10/2025).

Kartika mengapresiasi langkah tersebut, namun mengingatkan agar pemerintah tidak mengabaikan persoalan di sejumlah kantor Bea Cukai di Jawa Timur.

Kartika menyebut, komitmen Menkeu terhadap penindakan pelanggaran di Bea Cukai patut didukung, terlebih setelah adanya kabar kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum. Meski begitu, ia menilai perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke wilayah-wilayah yang selama ini diduga menjadi pusat praktik pelanggaran.

“Jangan sampai Kemenkeu hanya menegakkan aturan di pusat, tetapi melupakan persoalan serius di daerah. Tolong dilihat Bea Cukai Madura, Pasuruan, dan Malang secara lebih fokus,” ujarnya. Sabtu (25/10).

Kartika juga menyoroti isu terkait rokok hasil penindakan di Bea Cukai Pasuruan yang diduga dilebur dan kemudian kembali beredar di pasaran. Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas semua pihak yang terlibat, bukan hanya pegawai internal, tetapi juga para pengusaha rokok ilegal yang menjadi aktor utama.

“Volume peredaran rokok ilegal di Madura, Pasuruan, dan Malang sangat besar. Publik menilai setoran hasil kejahatan ini bukan ke negara,” tegasnya.

Menurut Kartika, pemerintah perlu menunjukkan keberpihakan nyata dalam pemberantasan rokok ilegal. Ia berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pernyataan, melainkan dibuktikan melalui tindakan yang terukur dan transparan.

“Negara tidak boleh dirugikan hanya karena ulah segelintir pihak. Kami menunggu langkah nyata yang sejalan dengan komitmen Menkeu,” pungkasnya. (Mrl)

Editor: Bob Fallah.

JAKARTA, Narasionline.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan peringatan keras kepada jaringan penyelundupan yang selama ini bermain di balik impor ilegal. Ia memastikan, dalam waktu dekat akan ada penangkapan besar-besaran terhadap pelaku dan pihak yang melindunginya.

Purbaya menyebut langkah itu bukan sekedar ancaman. Ia menegaskan, pemerintah serius menertibkan praktik kotor yang merugikan negara dan menekan industri dalam negeri.

“Saya tak peduli siapa bekingnya. Kalau ada yang coba-coba lindungi, saya akan laporkan langsung ke Presiden,” ujar Purbaya, Jumat (17/10/2025).

Sasaran operasi kali ini mencakup sektor-sektor yang selama ini kerap menjadi ladang basah penyelundupan, seperti tekstil, rokok, baja, hingga barang-barang impor yang menyaingi produk lokal. Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya merugikan kas negara, tapi juga menutup peluang kerja bagi masyarakat.

Dari laporan yang diterimanya, sejumlah pegawai di instansi teknis mengaku takut menindak pelaku karena adanya tekanan dari pihak berkepentingan. Purbaya menegaskan, budaya takut itu harus dihentikan.

“Kalau ada yang menghalangi tugas, jangan diam. Laporkan! Saya yang akan pasang badan,” tegasnya.

Ia menilai, selama mafia penyelundupan masih bebas bergerak, ekonomi nasional sulit berkembang. Purbaya optimistis, bila rantai kotor itu diputus, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa melesat jauh di atas 5 persen, bahkan menembus 8 persen.

Langkah bersih-bersih ini, lanjutnya, bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga memastikan industri dalam negeri mendapat ruang yang adil. Pemerintah ingin memastikan, tak ada lagi permainan gelap yang membuat pelaku usaha jujur kalah di kandang sendiri. (Crys/maruli)

SURABAYA, Narasionline.id – Pernyataan tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai dugaan adanya “beking” di tubuh Bea Cukai menuai sorotan. Kartika Dewantoro, yang dikenal vokal dalam mengkritisi peredaran rokok ilegal, mengapresiasi langkah berani Purbaya yang berkomitmen memberantas praktik kotor di balik bisnis rokok ilegal tersebut.

Kartika menyatakan, sepakat dengan pandangan Purbaya bahwa ada oknum Bea Cukai yang justru melindungi para cukong rokok ilegal. Ia menilai pengakuan tersebut bukan isapan jempol, melainkan cerminan dari kondisi lapangan yang sudah lama dikeluhkan masyarakat.

“Saya apresiasi sikap tegas Pak Purbaya. Pernyataan soal beking di internal Bea Cukai itu benar adanya. Jawa Timur bahkan menjadi daerah paling rawan, banyak pabrik rokok ilegal beroperasi tanpa takut hukum,” tegas Kartika, Sabtu (18/10/2025).

Lebih lanjut, Kartika menduga keterlibatan aparat Bea Cukai di sejumlah daerah di Jatim sudah sangat sistematis.

“Saya menduga kuat Bea Cukai Madura, Pasuruan, dan Malang ikut terlibat dalam jaringan yang dimaksud Pak Purbaya sebagai ‘beking’. Ini bukan sekadar isu, sudah bukan lagi rahasia umum di kalangan pelaku industri rokok,” tandasnya.

Kartika meminta, Menteri Keuangan segera membuktikan komitmennya dengan mengusut tuntas nama-nama yang disebut sebagai beking rokok ilegal.

“Kalau pemerintah serius, jangan berhenti di pernyataan. Bongkar semua, dari level bawah sampai atas. Negara rugi besar, rakyat kecil jadi korban,” pungkasnya. (Bas)

Editor: Bob fallah

PRABUMULIH, Narasionline.id – Sidang Paripurna Istimewa memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Prabumulih ke-24 berlangsung meriah dan penuh kemegahan. Namun, di balik kemeriahan itu, terselip kekecewaan dari sejumlah awak media yang selama ini bermitra dengan Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Prabumulih.

Sedikitnya 30 media lokal mengeluhkan tagihan advertorial yang telah dipesan sebelumnya tidak akan dibayarkan. Alasannya, menurut pihak Sekwan DPRD, karena Anggaran Biaya Tambahan (ABT) yang dijanjikan untuk membayar publikasi tersebut tidak disahkan oleh DPRD.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan jurnalis dan perusahaan media.

Ketua PWI Prabumulih, Ronald Artas, menyesalkan sikap Sekwan DPRD yang dianggap tidak profesional dan mengabaikan tanggung jawab terhadap kerja sama yang sudah dilakukan melalui sistem resmi pemerintah.

“Tagihan advertorial itu dipesan melalui e-Katalog Inaproc 6, jadi apa pun alasannya harus dibayarkan. Jika sudah dipesan dan disebutkan akan dibayar melalui ABT, berarti anggarannya sudah disiapkan. Belakangan dikatakan ABT tidak ada, ini mengecewakan. Hak rekan-rekan media tetap harus dibayarkan,” tegas Ronald.

Lebih lanjut, Ronald mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kota Prabumulih untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran publikasi di Sekwan DPRD.

“Kita ingin tahu siapa yang mengelola dan menguasai anggaran media di Sekwan DPRD. Faktanya, anggaran cepat habis, sementara ada media yang sudah diorder malah tidak dibayar. Ini harus ada kejelasan,” ujarnya.

Ronald juga meminta Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, dan Wakil Wali Kota, Franky Nasril, agar turun tangan menciptakan tata kelola keuangan di Sekwan DPRD yang lebih transparan.

“Kami berharap Wali Kota dapat memberikan solusi agar tagihan advertorial media yang belum dibayarkan bisa segera diselesaikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Prabumulih, Heryani, S.E., M.Si, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pembayaran advertorial tersebut memang tidak bisa direalisasikan.

“Benar, ABT tidak ada, jadi advertorial yang sudah dipesan sebelumnya tidak bisa dibayarkan,” ujar Heryani singkat.

Ia menambahkan, kesepakatan awal memang menyebutkan bahwa pembayaran akan dilakukan setelah ABT disahkan. Namun karena ABT batal disahkan, maka anggaran tersebut otomatis tidak bisa digunakan.

“Sesuai kesepakatan, advertorial dibayarkan setelah ABT disahkan. Tapi karena ABT tidak ada, maka tidak bisa dibayar,” tutupnya. (tim*)

MAKASSAR, Narasionline.id – Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Makassar tahun anggaran 2024. Direktur Laksus, Muhammad Ansar, mengungkap adanya indikasi kuat praktik korupsi dan laporan kegiatan fiktif yang melibatkan pengurus Kwarcab.

“Pada tahun 2024, Pramuka Makassar menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar. Dari hasil penelusuran kami, sekitar 70 persen kegiatan yang dilaporkan ternyata tidak pernah terlaksana,” ujar Ansar kepada suaraham.com, Kamis (16/10/2025).

Ansar menjelaskan, investigasi Laksus menemukan banyak kejanggalan antara laporan penggunaan dana dan realisasi di lapangan. Sejumlah kegiatan non-fisik dilaporkan telah terlaksana dengan biaya besar, namun faktanya tidak pernah ada kegiatan tersebut.

“Laporan kegiatan dan anggarannya tidak seimbang. Ada kegiatan yang sangat sederhana, tapi laporannya bernilai ratusan juta. Ini jelas indikasi mark-up dan penggelembungan anggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, dari total Rp3 miliar dana hibah tersebut, hanya sekitar Rp1 miliar yang benar-benar digunakan untuk kegiatan nyata, sementara sisanya sekitar Rp2 miliar diduga fiktif atau tidak jelas peruntukannya.

“Banyak kegiatan dilaporkan selesai 100 persen, padahal tak pernah ada. Ini bukan lagi kesalahan administrasi, tapi sudah mengarah ke tindak pidana korupsi,” lanjut Ansar.

Menurutnya, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kwarcab Pramuka Makassar 2024 tidak mencerminkan realitas di lapangan. Banyak kegiatan hanya bersifat seremonial dengan nilai anggaran yang dinilai tidak masuk akal.

“Kegiatan seremoni kecil bisa dilaporkan dengan biaya ratusan juta. LPJ-nya disusun seolah-olah semua berjalan normal, padahal sebagian besar hanya fiktif,” kritiknya.

Laksus, kata Ansar, meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan dana hibah Pramuka Makassar. Ia juga mendorong aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan ini.

“Kami mendesak agar aparat hukum memeriksa seluruh pengurus Kwarcab Makassar. Dugaan penyimpangan ini tampak terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak,” ujarnya.

Ansar menduga praktik penyimpangan tersebut bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung lama di tubuh organisasi tersebut.

“Ini bukan hanya masalah tahun 2024. Ada pola penyimpangan yang sudah terjadi bertahun-tahun. Seperti ada budaya korupsi yang dibiarkan hidup di dalam tubuh Pramuka Makassar,” ujarnya menegaskan.

Selain masalah anggaran, Laksus juga menyoroti kondisi internal Kwarcab Makassar yang dinilai tidak sehat. Kepemimpinan organisasi disebut lemah, dan koordinasi antar-pengurus tidak berjalan efektif.

“Sebagian besar pengurus inti pasif dan jarang berkoordinasi. Kondisi ini memperburuk tata kelola dan memperbesar peluang terjadinya penyimpangan,” pungkas Ansar. (My)

MEDAN, Narasionline.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dan pengalihan aset milik PTPN I Regional I. Kasus tersebut berkaitan dengan kerja sama operasional (KSO) antara PTPN I dan PT Nusa Dua Propertindo atas lahan seluas lebih dari 8.000 hektar.

Kedua pejabat yang dijadikan tersangka masing-masing berinisial ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024, dan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025. Penahanan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat atas dugaan keterlibatan mereka dalam penerbitan sertifikat tanah yang menyalahi aturan.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan bahwa penyidik telah mengeluarkan surat perintah penahanan bagi kedua tersangka tertanggal 14 Oktober 2025. ASK dan ARL akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga menyetujui penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memastikan perusahaan tersebut memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan yang berasal dari perubahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara. Ketentuan itu seharusnya dipenuhi sesuai aturan perubahan peruntukan lahan dalam revisi tata ruang.

Belakangan diketahui, lahan yang telah berubah status menjadi HGB itu kemudian dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk proyek pengembangan dan penjualan properti. Akibat tindakan tersebut, negara diduga kehilangan aset sekitar 20 persen dari total lahan yang dialihkan, sementara nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan resmi auditor.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Husairi menegaskan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. “Tim masih bekerja dan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada publik,” ujarnya. (bud)

Editor: Bob Fallah

JAKARTA, Narasionline.id – Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.H., secara resmi mengangkat Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFr.A. sebagai Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 798 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia, tertanggal 15 Oktober 2025.

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan juga susunan lengkap Tenaga Ahli Jaksa Agung RI yang terdiri atas 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, dan 11 (sebelas) orang anggota. Tim ini memiliki tugas strategis dalam mendukung pelaksanaan wewenang Kejaksaan, antara lain:

1. Memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada Jaksa Agung terkait kebutuhan hukum di masyarakat serta isu hukum aktual sesuai bidang keahliannya, baik diminta maupun tidak diminta, guna memperkuat kinerja dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

2. Menghimpun aspirasi masyarakat serta memantau isu-isu strategis yang berpengaruh terhadap pemulihan citra dan marwah Kejaksaan Republik Indonesia.

Selain itu, ditetapkan pula bahwa setiap pernyataan atau keterangan publik dari Tenaga Ahli hanya dapat disampaikan setelah memperoleh persetujuan langsung dari Jaksa Agung RI.

Dr. Barita Simanjuntak dikenal sebagai akademisi dan praktisi hukum berintegritas tinggi. Ia menamatkan pendidikan Doktor dan Magister Hukum di Universitas Indonesia, serta Sarjana Hukum di Universitas Sumatera Utara.

Sosok yang pernah menjabat Ketua Komisi Kejaksaan RI (2015–2024) ini juga pernah dipercaya sebagai Dekan Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi di Jakarta dan aktif sebagai trainer serta asesor di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dalam bidang hukum perbankan, tata kelola, dan asesmen pimpinan lembaga keuangan nasional.

Selain itu, Dr. Barita juga pernah tergabung dalam Tim Reformasi Hukum (2018) dan Tim Percepatan Reformasi Penegakan Hukum (2023). Pengalaman panjang dan rekam jejaknya menjadikannya sosok yang memahami anatomi kelembagaan Kejaksaan secara mendalam, serta memiliki visi kuat untuk mendorong reformasi hukum dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Tenaga Ahli ini bukan sekadar forum konsultatif, tetapi menjadi mitra strategis dalam membangun Kejaksaan yang modern, transparan, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat,” ujar salah satu sumber internal Kejaksaan.

Dengan pengangkatan Dr. Barita Simanjuntak sebagai Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, diharapkan lembaga ini mampu menjadi pusat pemikiran progresif yang menghadirkan perspektif objektif, akademis, dan visioner dalam mendukung kebijakan Kejaksaan. Kehadirannya diyakini akan memperkuat langkah menuju penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan dipercaya publik. (sw)

Editor: Bob Fallah

JAKARTA, Narasionline.id – Setelah resmi menyerahkan jabatan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Arief Prasetyo Adi menyatakan siap bila mendapat penugasan baru dari Presiden Prabowo Subianto. Namun untuk saat ini, ia memilih rehat sejenak dan memberi waktu bagi keluarga.

“Hari ini fokus saya pada serah terima jabatan. Setelah itu saya ingin bersama keluarga dulu. Istri saya sedang melanjutkan studi di Gyeongseong University, Korea, dan anak-anak juga butuh waktu bersama saya. Tapi jika nanti ada perintah dari Pak Presiden, tentu saya siap menjalankan,” ujar Arief di kantor Bapanas, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Arief menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas kepercayaan yang telah diberikan selama dirinya memimpin Bapanas. Ia menegaskan, selama masa kepemimpinannya, lembaga tersebut telah berupaya menjaga stabilitas pangan nasional dan menekan inflasi pada level aman.

“Saya menghaturkan terima kasih kepada Pak Presiden atas kepercayaannya selama ini. Kami berupaya menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga pangan, memperkuat keamanan pangan, mengurangi food loss and waste, dan menekan inflasi hingga 2,65 persen. Nilai tukar petani pun kini berada di posisi yang sangat baik,” jelasnya.

Arief juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung visi besar Presiden Prabowo dalam mewujudkan swasembada pangan sebagai arah utama pembangunan nasional.

“Visi swasembada pangan harus kita dukung bersama, dari mana pun posisi kita berada. Semua pihak perlu bersinergi, termasuk rekan-rekan media dalam semangat penta helix. Terima kasih atas kerja samanya selama ini,” tuturnya.

Menurut Arief, Presiden Prabowo memiliki pandangan strategis yang luas dalam memperkuat kedaulatan pangan nasional.

“Pak Presiden punya helicopter view yang luar biasa. Visi beliau soal swasembada pangan adalah prioritas nasional yang harus kita kawal bersama,” imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, Arief mendoakan kesuksesan Amran Sulaiman, yang kini menjabat sebagai Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas.

“Hari ini fokusnya adalah serah terima jabatan. Saya doakan Pak Menteri Pertanian sukses menjalankan amanah, termasuk memimpin Bapanas ke depan,” pungkasnya. (bob)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.