SURABAYA, Narasionline.id – Insiden percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh kader muda PDI Perjuangan (PDIP), Achmad Hidayat, pada Jumat (18/7/2025) lalu, menguak konflik internal yang diduga telah berlangsung lama di tubuh DPC PDIP Kota Surabaya.

 

Dalam pernyataan terbukanya, Achmad menyampaikan tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa kecewa dirinya terhadap proses politik dan tata laksana organisasi di internal partai.

 

“Insiden kemarin di kantor DPC PDI Perjuangan dilatarbelakangi dari kekecewaan saya sebagai kader terhadap proses politik dan tata kelola organisasi yang ada di DPC PDIP Kota Surabaya,” kata Achmad, Senin (21/7/2025).

 

Achmad mengungkap sejumlah dinamika yang disebutnya kontras dan manipulatif. Ia menyinggung pertemuan dengan Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji pada November 2022, sepulang umrah.

 

Dalam pertemuan tersebut, kata Achmad, Armuji mengutarakan keinginan mendampingi Wali Kota Eri Cahyadi untuk periode kedua serta menitipkan anaknya agar mendapat tempat di legislatif.

 

“Pak Armuji bilang: ‘Wis Barno, partai ben diurus sing enom, ben diurus Adi (udah biarin. Partai biar diurus yang muda. Diurus Adi). Aku mulai enom sampai tuo pegel mimpin rapat’ (Aku dari muda sampai tua, capek mimpin rapat). Tapi semua berubah setelah Februari 2025, setelah beliau diumumkan kembali jadi wakil wali kota,” beber Achmad.

 

Achmad mengaku kembali dipanggil ke rumah dinas Armuji dan mendapatkan tekanan karena tidak ikut dalam barisan dukungan untuk Armuji. “Saya tetap berpegang pada komitmen saya di 2022. Lalu saya dikatakan ‘tak udal-udal awakmu’. Saya siap hadapi apa pun risikonya,” tegasnya.

 

Menurut Achmad, setelah pembebas tugasan dirinya dari jabatan, muncul skenario lanjutan yang disebutnya bermotif politis. Ia menuding sejumlah pengurus DPC masih berkoordinasi diam-diam dengan Armuji, bahkan mengusulkan pemberhentiannya dari keanggotaan partai tanpa mekanisme rapat maupun persetujuan sekretariat.

 

“Saya mendapat bukti dari pengurus sendiri. Mereka itu kompak kalau satu kepentingan, tapi saling bocorkan kalau ada yang tidak terakomodir. Bahkan ada pesan WhatsApp pengurus yang menunjukkan pengusulan pembebas tugasan saya dilakukan diam-diam,” jelasnya.

 

Achmad juga menyebut ada desain lebih besar yang melibatkan rencana pergantian Ketua DPRD dan pengurus struktural lainnya. Ia menuding bahwa skenario ini juga membuka peluang pergantian Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono dengan Anas Karno.

 

“Semua ini didesain. Bahkan bendahara cabang, Raden Taru Sasmito, disiapkan untuk PAW saya, dan Adi Sutarwijono digantikan oleh Anas Karno,” tuturnya.

 

Achmad menegaskan dirinya tidak menuntut jabatan ataupun kompensasi apa pun. Ia hanya ingin keadilan ditegakkan oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

 

“Saya hanya ingin menyampaikan semuanya agar diambil keputusan yang bijaksana. Saya berharap Ibu Megawati Soekarnoputri bisa menjadi Ratu Adil bagi kami semua, pengurus, kader, dan juga bagi bangsa Indonesia,” tutupnya. (tim)

JATIM, Narasionline.id – Getarannya mengguncang bukan hanya tanah, tetapi juga nalar publik. Sound horeg kembali jadi sorotan. Bukan karena dentum bass-nya semata, tapi karena dua kutub ekstrem yang saling berseberangan, diharamkan oleh ulama, namun dilindungi negara lewat Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Fatwa haram datang dari forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, yang digelar bertepatan dengan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H. Para ulama memutuskan, penggunaan sound horeg haram secara mutlak, bukan semata karena kebisingannya, tapi karena nilai, simbol, dan perilaku yang dianggap menyertainya.

“Ini bukan sekadar soal bising atau tidak. Tapi konteks sosialnya, sound horeg bukan sekadar sound system, ia sudah jadi simbol tertentu,” tegas KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh Ponpes Besuk, dikutip dari akun Instagram @ajir_ubaidillah.

Menurut Kiai Muhib, pengharaman ini berdiri di atas asas moral dan syariat, tak bergantung pada aturan pemerintah. Ia menilai sound horeg sudah melekat dengan identitas budaya yang rawan maksiat, joget tak senonoh, campur baur laki-perempuan, hingga potensi pelanggaran norma agama dan sosial.

“Lepas dari tafsir bising atau tidak, praktik ini tetap kami nilai haram. Bahkan jika dilakukan di tempat tertutup sekalipun,” imbuhnya.

KH. Muhammad Ajir Ubaidillah, yang turut menyebarluaskan potongan pernyataan tersebut, menyatakan bahwa keresahan masyarakat jadi alasan kuat di balik fatwa tersebut. Dalam caption-nya, ia menekankan, sound horeg identik dengan syiar orang-orang fasiq, jauh dari nilai-nilai yang diajarkan dalam Islam.

Namun di saat ulama menyerukan pengharaman, negara justru melangkah ke arah sebaliknya. Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur justru memberi apresiasi terhadap sound horeg sebagai hasil karya anak bangsa yang layak dilindungi dengan HAKI.

Pada 22 April 2025 lalu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Haris Sukamto menyatakan, “Sound horeg ini adalah hasil olah pikir. Sebuah nama, desain, dan sistem audio yang merupakan buah karya komunitas kreatif.”

Menurut Haris, sound horeg bukan sekadar kebisingan, melainkan produk intelektual yang layak diapresiasi dan difasilitasi. Ia bahkan berencana memberikan penghargaan kepada komunitas kreator sistem audio ini, sambil menyebut pentingnya pembinaan agar tidak mengganggu ketertiban umum.

“Kalau mengganggu, tinggal dibina. Kita arahkan agar masyarakat tetap nyaman,” ucapnya.

Fenomena ini menampilkan ironi mencolok, satu sisi menganggapnya sumber kerusakan moral, sisi lain menyebutnya simbol kreativitas lokal. Apakah negara dan ulama sedang berjalan di rel yang sama? Atau justru melaju ke arah yang bertolak belakang?

Sound horeg sendiri adalah sistem audio raksasa, lazimnya dipasang di atas truk atau mobil, menyemburkan musik EDM dengan dentuman memekakkan telinga dan getaran menggetarkan badan. Di banyak tempat di Jawa Timur, sound ini telah menjadi gaya hidup, bahkan budaya tersendiri.

Namun ketika budaya bersinggungan dengan nilai, dan kreativitas berselisih dengan syariat, pertanyaannya menjadi makin tajam, siapa yang harus bergeser, budaya, agama, atau negara?

Sunber: Amir Baihaqi – detikJatim
Selasa, 01 Juli 2025.

PASURUAN, Narasionline.id – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, kembali mencuat ke permukaan. Kasus yang sempat menyeret nama Kepala Desa (Kades) Gerbo, STR, dan pengurus BUMDes pada tahun 2020 kini kembali disorot warga. Jumat (27/06)

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kekecewaannya terhadap pengelolaan dana desa dan BUMDes yang dinilai tidak transparan. Ia menyebutkan, pernah ada pengucuran dana senilai Rp 200 juta untuk pemodalan usaha BUMDes gas elpiji 3 kilogram, namun anggaran tersebut justru dialihkan ke kegiatan lain yang tak jelas jluntrungnya.

“Anggaran Rp 200 juta itu diambil dari Dana Desa untuk usaha gas. Tapi belum sempat berjalan, malah dialihkan ke kegiatan lain tanpa kejelasan. Sampai sekarang, pertanggungjawaban keuangan itu tidak pernah diketahui warga,” tegasnya.

Tak hanya itu, aset desa berupa bangunan dua lantai di samping balai desa yang dulunya direncanakan sebagai kantor koperasi dan kelompok tani kini mangkrak. Warga menyebut, bangunan tersebut tidak bisa dimanfaatkan karena ada tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga.

“Bangunannya jadi tapi tidak bisa dipakai. Katanya belum dibayar ke pihak ketiga, makanya dilarang dipakai,” imbuhnya.

Warga mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk kembali turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini. Mereka khawatir dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru menguap tanpa bekas.

“Kami minta kejaksaan menyelidiki kembali kasus ini. Jangan sampai uang rakyat hilang begitu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Maret 2020 lalu, tim penyidik kejaksaan pernah memeriksa Kades Gerbo dan pengurus BUMDes terkait dugaan korupsi anggaran BUMDes sebesar Rp 650 juta. Pemeriksaan tersebut juga mencakup laporan keuangan BUMDes hingga pengelolaan air bersih (HIPAM).

Sampai berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Gerbo maupun pihak Kejaksaan Negeri Bangil terkait dugaan penyelewengan tersebut. (Rio)

JAKARTA, Narasionline.id — Jabatan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Semarang, resmi berganti. Bir Budi Kismulyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala kantor, kini digantikan oleh pejabat baru dalam prosesi serah terima jabatan (Sertijab) yang digelar hari ini.

Pantauan langsung di lokasi, menunjukkan jalannya prosesi sertijab pada Kamis (26/6). Sejumlah pejabat internal Bea Cukai turut hadir dalam acara tersebut.

“Ya, benar, hari ini Kamis (26/6) dilakukan Sertijab,” ujar salah satu staf Bea Cukai saat dikonfirmasi.

Sosok pejabat pengganti Bir Budi hingga saat ini belum banyak dikenal oleh publik, dan belum ada pernyataan resmi terkait alasan maupun latar belakang rotasi ini.

Pihak Bea Cukai menyampaikan bahwa akan segera mengeluarkan rilis resmi terkait pergantian tersebut. (Pri)

LUMAJANG, NARASIONLINE.ID – Aktivitas tambang ilegal kian marak di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Lumajang. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aktivitas galian pasir yang dilakukan oleh CV berinisial MSS, yang diketahui beroperasi di sepanjang aliran sungai tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (IUP dan AMDAL).

Setiap hari, truk-truk pengangkut pasir keluar masuk lokasi tambang, mengangkut material dalam jumlah yang fantastis. Kegiatan ini membuat sejumlah warga sekitar geram karena dampaknya dirasa sangat merusak ekosistem sungai dan membahayakan lingkungan sekitar.

M. Alif, salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi tambang menyatakan kekhawatirannya. “Setiap hari ada aktivitas penggalian. Sungai jadi makin dalam, tebingnya gampang longsor, dan kami khawatir ini akan berakibat fatal saat musim hujan tiba,” ujarnya.

Senada dengan Alif, sejumlah warga lainnya juga menyesalkan minimnya pengawasan dari pemerintah daerah dan provinsi. Mereka berharap aktivitas tambang ilegal tersebut segera dihentikan dan ditindak tegas oleh pihak berwenang.

Menanggapi laporan warga, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Dwipantara turun langsung ke lokasi. Ketua Umum PWO DWIPA, yang akrab disapa Bung Fer, menegaskan bahwa CV MSS telah melakukan pelanggaran berat karena tidak memiliki izin AMDAL.

“Seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera bersurat ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur agar mencabut WIUP yang telah dikeluarkan untuk CV MSS,” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen PWO DWIPA, Bung Jhon, menyatakan dengan nada keras bahwa apabila Dinas ESDM tidak segera mencabut izin tersebut, patut diduga ada permainan dan potensi gratifikasi yang diterima oleh oknum pejabat terkait.

“Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi sudah menyangkut keselamatan masyarakat dan kerusakan alam yang tak bisa dipulihkan,” tutupnya.

Sebagai informasi, penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, termasuk sanksi administratif dan penyitaan aset dari hasil kegiatan ilegal tersebut. (tim.red)

JAKARTA, NARASIONLINE.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi perdebatan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dalam rapat virtual terkait penandatanganan kesepakatan bersama antara kedua gubernur, Selasa (17/6/2025).

Empat pulau dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Penandatanganan kesepakatan bertajuk “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Empat Pulau” dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Penandatanganan tersebut berlangsung di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penetapan ini didasarkan pada temuan dokumen lama berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri, yang memperkuat klaim Aceh atas keempat pulau tersebut.

“Kami telah membicarakan persoalan empat pulau tersebut, dan alhamdulillah, berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri, ditemukan dokumen lama yang ditandatangani oleh Gubernur Sumut saat itu, Raja Inal Siregar, yang menyepakati bahwa keempat pulau masuk wilayah Aceh,” ungkap Dasco.

Presiden Prabowo dalam arahannya menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menyambut baik adanya kesepahaman yang cepat dari kedua belah pihak.

“Prinsip kita adalah satu: NKRI harga mati. Tapi kalau penyelesaian bisa cepat tercapai melalui pemahaman bersama, ini sangat baik,” ujar Presiden Prabowo.

Lebih lanjut, Presiden meminta agar seluruh proses ini disampaikan secara terbuka kepada masyarakat guna menghindari spekulasi.

“Suasana kita saat ini sangat baik. Karena itu, penerangan kepada rakyat menjadi penting. Ekonomi kita tumbuh, produksi pertanian meningkat, dan kemajuan terjadi di banyak sektor. Mari kita jaga bersama stabilitas ini,” tutup Presiden.

Keputusan ini menjadi penanda penting dalam penyelesaian administratif antarprovinsi secara damai, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk menyelesaikan persoalan berdasarkan bukti hukum yang sah dan pendekatan dialogis. (Red)

SITUBONDO, NARASIONLINE.ID – Polres Situbondo Polda Jatim melaksanakan berbagai kegiatan bakti sosial, di antaranya khitan gratis bagi anak yatim dan piatu dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun Ke-79 Bhayangkara tahun 2025.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. mengatakan kegiatan bakti sosial khitan gratis bagi anak yatim dan piatu ini merupakan rangkaian kegiatan sosial Polri untuk Masyarakat.

“Khitan gratis ini ada puluhan peserta anak-anak, khususnya anak yatim dan piatu serta anak dari keluarga kurang mampu di Situbondo,” kata AKBP Rezi Dharmawan, Sabtu (14/6/2025).

Khitan gratis bagi anak yatim dan piatu sebagai wujud syukur menyongsong Hari Bhayangkara ke-79 ini, lanjut Kapolres Rezi, dilaksanakan di Gedung Bhayangkara Polres Situbondo Polda Jatim.

Sebelum dikhitan anak-anak diarak dengan menggunakan becak hias menuju gedung Bhayangkara sehingga merasa senang dan hilang rasa takut psda saat dikhitan.

Pada peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang mengangkat tema Polri Untuk Masyarakat ini kata Kapolres Situbondo, Polri dituntut untuk benar-benar mengabdi dan melayani masyarakat.

Ia menegaskan Polri tidak hanya melaksanakan tugas rutin sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun penegakan hukum.

“Tetapi kami juga turut serta secara aktif untuk kerja sama dengan pihak-pihak terkait dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” sambung AKBP Rezi.

Dalam hal itu salah satunya kegiatan-kegiatan sosial khitan massal atau khitan gratis.

Salah seorang warga Desa Curahjeru Kecamatan Panji, mengaku sangat bersyukur dengan adanya khitan gratis yang dilaksanakan oleh Polres setempat.

“Tentunya dengan adanya khitan gratis ini bisa menghemat biaya dan momentumnya juga tepat libur sekolah, terima kasih Polres Situbondo,” tuturnya.

Kegiatan Khitan Gratis ini juga mendapat Support dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo dr. Sandy Hendrayono.

Ia menyatakan bahwa anak-anak yang mengikuti khitan gratis dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 ini dapat kontrol gratis disemua puskesmas yang ada di Kabupaten Situbondo.

“ini bentuk dukungan Pemerintah Daerah terhadap Kepolisian, jadi semua yang khitan bisa kontrol di Puskesmas gratis sampai dengan sembuh” paparnya.

Dalam rangkaian kegiatan memperingati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Situbondo juga melaksanakan bakti sosial lainnya, seperti donor darah, pemberian bantuan sembako dan lainnya. (*)

SANGGAU, NARASIONLINE.ID — Dugaan kuat penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar mencuat dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor registrasi 6478506 yang terletak di Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Peristiwa ini terungkap setelah tim media menerima laporan dari warga dan melakukan investigasi langsung ke lokasi, Jumat (13/6/2025).

Hasil investigasi menemukan adanya praktik mencurigakan berupa pengisian rutin BBM subsidi ke dalam tangki-tangki kendaraan modifikasi yang tidak dilengkapi pelat nomor atau identitas resmi.

Modifikasi semacam ini kerap digunakan untuk keperluan ilegal seperti penimbunan dan operasional Pertambangan Tanpa Izin (PETI), khususnya di wilayah perbatasan Kalbar–Serawak.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, distribusi BBM subsidi diperuntukkan hanya bagi sektor tertentu yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Aktivis dari Forum Masyarakat Sipil Transparan, Rafiq, menegaskan bahwa dugaan ini bukan kasus tunggal. Menurutnya, laporan masyarakat soal penyimpangan serupa sudah berlangsung lama.

“Kami menerima banyak laporan soal solar subsidi yang disalurkan ke tangki-tangki gelap. Bahkan ada dugaan keterlibatan oknum aparat yang mengawal distribusi BBM ilegal ke tambang tanpa izin,” tegasnya.

Jika terbukti, pengelola SPBU dapat dijerat tidak hanya dengan UU Migas, tetapi juga Pasal 480 KUHP tentang penadahan, apabila turut menikmati keuntungan dari hasil penjualan BBM subsidi secara ilegal.

BPH Migas, melalui Peraturan Nomor 6 Tahun 2013 yang diperbarui lewat Perpres Nomor 191 Tahun 2014, telah menetapkan regulasi ketat terkait distribusi BBM subsidi. Namun, lemahnya pengawasan lapangan membuat praktik ilegal ini masih marak.

Pertamina, selaku penyedia utama BBM nasional, memiliki kewenangan memberi sanksi administratif kepada SPBU nakal, mulai dari peringatan tertulis hingga pemutusan hubungan usaha (PHU). Namun hingga kini, SPBU 6478506 masih beroperasi seperti biasa.

Kasus ini tidak hanya melibatkan potensi pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai keadilan sosial dan fiskal negara. Setiap liter BBM subsidi yang diselewengkan berarti hak rakyat miskin yang dirampas dan kerugian nyata terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk itu, redaksi NARASIONLINE.ID mendesak:

1. Pertamina dan BPH Migas segera menyegel SPBU 6478506 dan menghentikan seluruh pasokan BBM subsidi selama proses investigasi.

2. Polda Kalbar dan Kejati Kalbar membentuk tim khusus untuk membongkar jaringan distribusi ilegal BBM subsidi di wilayah perbatasan.

3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan jika ditemukan indikasi suap atau keterlibatan oknum pengawas dalam melindungi praktik ilegal ini.

Penyelewengan BBM subsidi adalah bentuk kejahatan terhadap keadilan energi dan hak rakyat kecil. Negara wajib hadir, bertindak tegas, dan menindak siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu, karena keadilan tidak bisa dinegosiasikan. (tim redaks)

MALANG, NARASIONLINE.ID – Kinerja Inspektorat Kabupaten Malang kembali dipertanyakan publik. Pasalnya, dugaan kasus pembobolan rekening desa yang telah berlangsung cukup lama justru belum terlihat tindak lanjutnya secara serius. Padahal, kasus ini menyeret sejumlah nama perangkat desa yang diduga terlibat, salah satunya dari Desa Tirtoyudo.

Yang mengherankan, dalam sistem yang seharusnya memiliki lapis keamanan berlapis, justru oknum perangkat desa bisa dengan mudah mengakses dan mencairkan dana milik desa lain. Akibatnya, Kepala Desa Ngadas dilaporkan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Seorang perangkat desa berinisial W, yang menjabat sebagai Kaur Perencanaan Desa Tirtoyudo, secara terbuka mengakui bahwa dirinya memanipulasi sistem pencairan dana. Menurut pengakuannya, token transaksi yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya dipegang oleh kepala desa, justru diserahkan secara langsung kepadanya.

“Token itu saya terima langsung dari kepala desa. Bahkan untuk aplikasi Siskeudes, bisa diakali hanya dengan mengunggah lembar kosong sebagai dokumen pendukung,” ungkap W saat diwawancarai tim media.

W juga menyebut dirinya telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat. Dari hasil pembahasan, ia diminta untuk mengembalikan seluruh dana yang telah disalahgunakan.

Namun, pengakuan ini justru menimbulkan pertanyaan yang lebih besar: bagaimana bisa sistem keuangan digital seperti Siskeudes dibobol dengan semudah itu?

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak DPMD Kabupaten Malang awalnya tampak tidak ingin mengakui adanya kasus tersebut. Namun setelah dijelaskan, pejabat DPMD itu berkata:

“Wes tah, ngakuo wae, ndang balekno. Walaupun sudah ngaku, seharusnya tetap ada tindak lanjut. Ini jelas ada unsur kesengajaan. Duitnya desa mas, bonong.”

Meski demikian, DPMD menegaskan bahwa proses penindakan berada di bawah kewenangan Inspektorat.

“Saya masih menunggu langkah dari Inspektorat. Tapi saya sangat berterima kasih atas informasinya, ini akan jadi bahan evaluasi kami,” lanjut pejabat tersebut.

Sementara itu, Camat Tirtoyudo yang coba dikonfirmasi terkait hal ini memilih irit bicara. Ia hanya menyatakan bahwa seluruh proses telah dilimpahkan ke DPMD dan Inspektorat untuk penanganan lebih lanjut.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan dana desa di berbagai wilayah. Sekaligus, membuka tabir lemahnya kontrol internal, serta rapuhnya sistem keamanan digital pengelolaan keuangan desa, yang seharusnya menjadi tameng dari manipulasi oknum tak bertanggung jawab. (Tio)

JAKARTA, NARASIONLINE.ID – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) siap bersinergi dengan Korlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.I.K.M.Hum., untuk melakukan upaya penanganan kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan (over dimension dan over loading).

Menko AHY mengungkapkan, Pemerintah bersama kementerian atau lembaga yang terkait sementara berupaya untuk memecahkan masalah yang sudah begitu lama. Sekaligus mencari solusi terbaik, agar kebijakan, aturan dan juga berbagai upaya untuk mencegah kendaraan Over Dimension dan Over Loading. Selasa (3/6/2024).

“Kendaraan Over Dimension dan Over Loading bukan hanya meresahkan masyarakat, tapi juga sangat membahayakan. Tercatat dalam beberapa kasus, kendaraan Over Dimension dan Over Loading kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang berujung korban jiwa,” ungkapnya.

Menko AHY menyampaikan pemerintah tidak akan tinggal diam menyikapi hal tersebut. Pemerintah bersama Korlantas Polri akan melakukan penindakan terhadap kendaraan  Over Dimension dan Over Loading.

“Penindakan tidak hanya menyasar kelalaian pengemudi, tetapi juga memperjelas tanggung jawab pemilik kendaraan, pemilik barang, hingga karoseri yang membuat kendaraan melebihi standar aturan yang berlaku,” ucapnya.

Pemerintah bersama Korlantas akan menggunakan teknologi untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melebihi batas dan itu semua diharapkan bisa dijalankan secara tegas.

Tetapi sebelum dilakukan penindakan, akan dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Pemerintahan siap mendukung Polri untuk melakukan penindakan kendaraan Over Dimension dan Over Loading.

Menko AHY menegaskan pentingnya penguatan peran Polri, khususnya Kakorlantas, dalam penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Loading. Kemenko Infrastruktur juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai garda terdepan dalam penegakan aturan transportasi demi keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas.

“Sebagai negara hukum kita tidak boleh membiarkan ada siapapun yang melawan hukum di negeri kita. Itu lah mengapa Polri harus mendapatkan penguatan dari semua sektor termasuk kami di Kemenko Infrastruktur,” tegasnya.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.I.K., M.Hum., mengatakan “Kami telah menerima arahan strategis dari Menko AHY terkait penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Loading.

“Kami siap untuk menjalankan langkah-langkah strategis, mulai dari sosialisasi, peringatan, hingga menormalisasi kendaraan. Apabila diperlukan, “kami akan membentuk satuan tugas khusus untuk memastikan tindakan yang diambil komprehensif demi keselamatan bersama,” tegas Kakorlantas.

Penegakan aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan di jalan raya serta mengurangi kerusakan infrastruktur akibat kendaraan Over Dimension dan Over Loading. (Bram)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.