ASAHAN, Narasionline.id – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Asahan. Hal ini disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Melati, Kisaran, Rabu (17/09/2025).

“Saat ini masyarakat menunggu hasil kerja kita. Karena itu, sampaikan kepada mereka bahwa pembangunan infrastruktur jalan adalah prioritas penting Pemkab Asahan. RPJMD baru saja selesai disusun, dan menjadi pedoman kita untuk bekerja lima tahun ke depan. Selain jalan, perhatian juga kita arahkan pada sektor kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik yang menjadi kebutuhan dasar rakyat. Semua akan dilaksanakan bertahap sesuai skala prioritas, namun komitmen kita jelas: pembangunan harus bergerak dan hasilnya harus dirasakan masyarakat,” tegas Bupati.

Ia menekankan, birokrasi harus bergerak cepat agar program pembangunan tidak hanya berhenti di meja rapat.

“Program tidak boleh berjalan lambat, rakyat menunggu hasil nyata. Karena itu, aktualisasi tugas birokrasi bersama Satgas yang kita bentuk hari ini harus menjadi mesin percepatan perubahan. Semua kebijakan harus turun ke lapangan dan diwujudkan dalam kerja nyata,” ujarnya.

Bupati menambahkan, percepatan pembangunan tidak hanya diukur dari pembentukan Satgas atau pembangunan fisik semata, melainkan dari kesungguhan birokrasi dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

“Yang kita bangun bukan hanya infrastruktur, tetapi juga kepercayaan masyarakat bahwa pemerintah hadir dengan solusi nyata,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.AP., memperkuat arahan Bupati dengan menekankan pentingnya respons cepat seluruh perangkat daerah.

“Program nasional adalah peluang besar yang harus kita jemput. OPD dan Camat harus responsif, tidak boleh ada yang terlewat. Saudara juga dituntut menjawab tantangan di lapangan, menggali potensi PAD, dan mengubahnya menjadi kekuatan ekonomi daerah,” kata Wabup.

Ia menambahkan, pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik.

“Ingat, kita bukan antikritik. Kritik adalah vitamin yang harus dijawab dengan kerja keras dan hasil nyata. Selain itu, buka akses informasi seluas-luasnya agar masyarakat tahu apa yang sedang kita kerjakan dan sejauh mana capaian yang sudah diraih,” tegasnya.

Dengan strategi baru ini, Pemkab Asahan memastikan visi Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan bukan sekadar slogan. Setiap kebijakan akan dipantau, setiap program dievaluasi, dan setiap hasil diukur dari kepuasan masyarakat. Rakorpem yang biasanya menjadi forum evaluasi rutin kini menjadi arena percepatan, tempat lahirnya instruksi tegas agar pemerintah bekerja lebih lincah, responsif, dan berdampak nyata bagi rakyat. (dwf)

MEDAN, Narasionline.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Oktober 2025. Dukungan tersebut disampaikan langsung saat menerima audiensi pengurus JMSI Sumut di Kantor Kejati Sumut, Medan, kemarin.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, Dr. Harli Siregar menegaskan pentingnya sinergi antara institusi penegak hukum dan media siber dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat, edukatif, serta bebas dari praktik disinformasi dan provokasi.

“Kami di Kejati Sumut tentu menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan Musda JMSI. Kami berharap JMSI dapat menjadi corong informasi bagi masyarakat dalam mendukung tugas-tugas kejaksaan. Tentunya, kami ingin kejaksaan yang bersih dan maju, dan itu perlu didukung oleh informasi yang benar serta mencerdaskan,” ujar Harli Siregar.

Sementara itu, Ketua JMSI Sumut, Rianto, SH, MH, yang akrab disapa Anto Genk, menyampaikan apresiasi atas sambutan dan dukungan Kajatisu. Ia menegaskan bahwa JMSI sebagai organisasi yang mewadahi pemilik media siber di Indonesia berkomitmen menjadi mitra strategis lembaga penegak hukum, termasuk Kejati Sumut.

“Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Bapak Kajatisu. JMSI siap berkolaborasi dalam menciptakan pemberitaan yang konstruktif, adil, dan mendukung kerja-kerja Kejati. Kami percaya media memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” kata Anto.

Ia menambahkan, JMSI Sumut berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan berbasis fakta dan data. Di tengah maraknya hoaks dan disinformasi, media siber dituntut semakin bertanggung jawab dalam menyajikan informasi yang akurat.

Ketua Panitia Musda JMSI Sumut, M. Sofian Akbar, dalam kesempatan tersebut memaparkan rencana pelaksanaan Musda yang akan menghadirkan Ketua Umum JMSI Pusat, Dr. Teguh Santosa, serta diikuti seluruh pengurus JMSI kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Selain pemilihan kepengurusan baru, Musda juga akan dirangkai dengan kegiatan Dialog Kebangsaan bertema “Membangun Literasi Digital untuk Mencegah Provokasi dan Disinformasi.” Tema ini dinilai relevan dengan tantangan bangsa dalam menghadapi derasnya arus informasi digital.

“Kami ingin Musda ini tidak hanya menjadi agenda internal organisasi, tetapi juga menjadi ruang kontribusi JMSI terhadap bangsa dan negara, khususnya dalam mendukung literasi digital dan pemberantasan hoaks,” jelas Sofian.

Pertemuan antara Kajatisu dan pengurus JMSI Sumut ini menjadi momentum penting dalam mempererat hubungan antara penegak hukum dan insan pers. Di tengah dinamika sosial-politik serta pesatnya perkembangan teknologi informasi, kolaborasi lintas sektor dipandang sebagai kunci dalam membangun masyarakat yang melek hukum sekaligus melek informasi. (Ay)

MEDAN, Narasionline.id – Penanganan dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan meubilair senilai Rp100 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali menuai sorotan. Koordinator Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumut, Yunus Dalimunthe, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengambil alih perkara yang dinilai mandek di Kejaksaan Negeri Langkat.

Menurut Yunus, kasus ini bermula dari pergeseran anggaran yang digagas mantan Pj. Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Anggaran tersebut dialihkan untuk pengadaan Smart Board dan meubilair, meski sebelumnya mendapat penolakan dari aspek teknis. Faisal juga disebut-sebut terlibat dalam aliran dana proyek yang dikaitkan dengan pembiayaan politik menjelang Pilkada Sumut 2024.

“Proses tender proyek ini diduga direkayasa, bahkan serah terima barang dilakukan terburu-buru. Hal ini memperkuat indikasi adanya skenario korupsi yang sistematis,” ujar Yunus saat aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Sumut dan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (16/9/2025).

Selain di Langkat, dugaan praktik serupa juga ditemukan di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, hingga Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. PERMAK juga menuntut pemeriksaan pimpinan DPRD Langkat terkait dugaan penerimaan “uang ketok” serta meminta Kejati Sumut segera menangkap dan memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Langkat, termasuk Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan Kabid SD Fajar.

Massa aksi turut mendesak Gubernur Sumut mencopot Faisal Hasrimy dari jabatannya. Hingga kini, penyidikan kasus pengadaan senilai Rp50 miliar di Langkat masih berjalan, namun Faisal belum pernah diperiksa. Kondisi ini mendorong tuntutan agar Kejati Sumut segera mengambil alih penanganan kasus tersebut. (zak)

JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses publik tanpa persetujuan pihak terkait.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Respons Istana atas Kebijakan KPU

Ketua KPU, Afifuddin, menjelaskan keputusan tersebut menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur bahwa data pribadi hanya bisa dibuka dengan persetujuan pemilik.

“Keputusan KPU 731/2025 menetapkan sejumlah dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali jika ada persetujuan tertulis dari pemilik data atau bila pengungkapan terkait dengan jabatan publik,” ujar Afifuddin, Senin (15/9).

Ia mencontohkan, dokumen yang bersifat pribadi seperti rekam medis memang wajib dilindungi kerahasiaannya.

Lebih lanjut, Afifuddin menegaskan keputusan ini tidak ada kaitannya dengan polemik ijazah Presiden ketujuh, Joko Widodo.

“Tidak ada hubungannya. Aturan ini berlaku umum, untuk semua pihak. Siapapun nanti bisa saja diminta datanya, sehingga perlu ada perlindungan,” katanya.

Daftar 16 Dokumen yang Dikecualikan KPU

Berikut daftar dokumen yang ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan:

1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran

2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk KPU

4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK

5. Surat keterangan tidak pailit dan/atau tidak memiliki utang dari pengadilan negeri

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD

7. Fotokopi NPWP beserta bukti SPT Tahunan 5 tahun terakhir

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden/Wapres dua periode

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi

11. Surat keterangan pengadilan negeri terkait riwayat pidana

12. Fotokopi ijazah atau bukti kelulusan yang dilegalisasi

13. Surat keterangan dari kepolisian tidak terlibat organisasi terlarang/G30S/PKI

14. Surat pernyataan bermeterai kesediaan diusulkan sebagai capres-cawapres

15. Surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS saat ditetapkan sebagai pasangan calon

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari pegawai/pejabat BUMN atau BUMD saat ditetapkan sebagai pasangan calon. (red)

JAKARTA, Narasionline.id – Gelombang demonstrasi besar yang berlangsung sejak 25 hingga 31 Agustus 2025 di berbagai wilayah Indonesia berujung ricuh dan berubah menjadi kerusuhan masif. Aksi anarkis ini menelan korban jiwa serta kerugian materiil yang tidak sedikit. Tercatat sepuluh orang meninggal dunia, termasuk Affan, seorang pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob. Insiden tersebut memicu kemarahan masyarakat yang berlanjut dengan aksi pembakaran gedung parlemen, perusakan fasilitas umum, penyerangan rumah pejabat, hingga penjarahan harta benda milik warga.

Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah, Dedi Siregar, menegaskan bahwa TNI tidak dapat dijadikan pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan ini. Menurutnya, TNI sama sekali tidak diminta mengamankan jalannya unjuk rasa sejak 25 hingga 30 Agustus. Keterlibatan TNI baru terjadi setelah eskalasi kerusuhan, penjarahan, dan pembakaran meluas.

“TNI bukan aktor dalam peristiwa ini. Jangan ada upaya untuk mengkambinghitamkan institusi negara. Yang harus ditindak adalah pelaku kerusuhan dan pihak-pihak yang lalai dalam menjalankan tugasnya,” tegas Dedi.

Dedi juga mendesak penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu demi memberikan keadilan bagi para korban. Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh hanya fokus pada aspek keamanan, tetapi juga harus menjamin perlindungan hak asasi warga negara agar dapat beraktivitas dengan aman tanpa teror kerusuhan.

Kerusuhan besar ini telah menimbulkan gangguan serius terhadap ketertiban umum, kerusakan parah pada fasilitas publik, kemacetan total di berbagai ruas jalan, serta melumpuhkan aktivitas ekonomi. Kondisi tersebut dinilai dapat mencoreng citra bangsa di mata internasional, merusak stabilitas nasional, serta menghambat laju pembangunan dan arus investasi yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Menjaga kedamaian dan ketertiban bukan hanya tugas aparat keamanan, tetapi tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Stabilitas nasional adalah syarat mutlak bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Maka, mari bersama kita hentikan kerusuhan ini,” pungkas Dedi. (tim redaksi)

JAKARTA, Narasionline.id – Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM/KB), pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau dikenal dengan Uhud Tour sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji, mengakui telah menyerahkan sejumlah uang kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dana tersebut sebelumnya diamankan penyidik KPK untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan distribusi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Kabar pengembalian uang itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. Ia menyebutkan nominal yang diserahkan Khalid masih dalam proses pengecekan.

“Benar, tetapi jumlahnya belum terverifikasi,” kata Setyo, Senin (15/9/2025).

Sebelumnya, penyidik KPK memeriksa Khalid Zeed sebagai saksi terkait kasus yang sama. Fokus pemeriksaan antara lain mengenai perubahan rencana keberangkatan jamaah Uhud Tour yang semula hendak berangkat lewat jalur haji furoda, namun kemudian dialihkan menjadi haji khusus atas tawaran Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan kuota haji khusus tambahan yang digunakan rombongan Khalid berasal dari 20 ribu jatah tambahan yang diberikan pada 2024.

“Awalnya hendak furoda, tapi akhirnya ikut kuota khusus yang seharusnya dibagi untuk jemaah lain. Termasuk rombongan Pak Ustaz KB ini,” jelas Asep, Rabu (10/9/2025).

Selain itu, penyidik menelusuri biaya besar yang dikeluarkan jamaah haji khusus. Dengan membayar nominal tinggi, jamaah bisa langsung berangkat di tahun yang sama tanpa antre panjang seperti jalur reguler.

“Banyak yang menggunakan kode T0, artinya daftar dan berangkat di tahun yang sama, berbeda dengan reguler yang bisa menunggu puluhan tahun,” tambah Asep.

Menurutnya, penggunaan kuota tambahan ini menyalahi aturan. Dalam SK Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024, tambahan kuota 20 ribu dibagi dua sama rata: 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus. Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa 92 persen kuota harus diperuntukkan reguler dan hanya 8 persen untuk khusus. Kondisi ini membuat sekitar 8.400 jamaah reguler gagal berangkat pada 2024.

Khalid sendiri sudah beberapa kali dipanggil penyidik. Pada Selasa (9/9/2025), ia menjalani pemeriksaan hampir delapan jam di Gedung Merah Putih KPK. Usai diperiksa, Khalid menegaskan dirinya hanyalah korban dari ulah Ibnu Mas’ud.

“Posisi kami ini justru korban dari PT Muhibbah milik Ibnu Mas’ud,” katanya.

Ia mengaku awalnya seluruh biaya jalur furoda sudah dibayar. Namun, Ibnu menawarkan visa resmi dengan dalih kuota tambahan, sehingga 122 jamaah Uhud Tour akhirnya berangkat lewat bendera PT Muhibbah.

“Uhud Tour waktu itu tidak mendapat kuota tambahan, sehingga jamaah kami ikut rombongan Muhibbah,” ungkap Khalid.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Dari hasil penelusuran, uang hasil setoran perusahaan travel kepada oknum Kemenag mencapai 2.600–7.000 dolar AS per kuota.

Dana tersebut berasal dari biaya jamaah yang dijanjikan bisa berangkat di tahun yang sama. Akibatnya, ribuan jamaah reguler yang sudah antre bertahun-tahun kehilangan kesempatan. Bahkan, sebagian uang hasil setoran diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang kini telah disita KPK. (bob/red)

JAKARTA, Narasionline.id — Desakan keras datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). A’wan PBNU KH Abdul Muhaimin menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu lambat dan terkesan bermain-main dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Umumkan segera siapa tersangkanya! Jangan bikin rakyat dan warga NU resah hanya karena KPK menunda-nunda,” tegas Abdul di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

Ia menegaskan, kasus itu jelas ulah oknum. Mereka menggunakan nama besar NU sebagai tameng, bukan gerakan kelembagaan. “Jangan dipelintir. NU tidak ikut, yang bermain adalah staf atau orang yang haus keuntungan pribadi. Kalau KPK tidak cepat, publik bisa curiga: apakah KPK sengaja membidik NU untuk dirusak citranya?” sindirnya.

Abdul menyebut, NU justru mendukung penuh langkah pemberantasan korupsi. Jika ada aliran dana yang benar-benar masuk ke oknum petinggi NU, maka biarlah hukum bicara. “Kami tidak pernah melindungi maling. Bongkar semuanya!,” ujarnya keras.

KPK sebelumnya melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak dana haram kuota haji, termasuk kemungkinan mengalir ke PBNU. KPK berkilah, langkah itu bukan untuk mendiskreditkan NU, melainkan sekadar tugas penyelamatan uang negara.

Penyidikan resmi dibuka sejak 9 Agustus 2025, setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tak sampai sepekan, KPK menyebut kerugian negara awal mencapai Rp1 triliun lebih. Tiga orang dicegah ke luar negeri, salah satunya Yaqut.

Di luar KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga membongkar kejanggalan penyelenggaraan haji 2024. Paling mencolok adalah pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah dari Arab Saudi yang dibagi rata: 10 ribu reguler, 10 ribu khusus.

Skema itu jelas melabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang tegas menyatakan 92 persen kuota untuk haji reguler, hanya 8 persen untuk haji khusus. Artinya, pembagian 50:50 bukan sekadar salah kelola, tapi pembangkangan terhadap undang-undang. (bob)

BATAM, Narasionline.id – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, membuka Konferensi Kota VIII Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Batam di Golden View Hotel, Bengkong, Jumat (12/9/2025).

Dalam sambutannya, Amsakar menegaskan bahwa guru memegang peran strategis dalam membentuk arah peradaban sekaligus meningkatkan daya saing daerah di masa depan. Ia memberikan apresiasi atas dedikasi para guru yang bukan hanya menjadi pilar pendidikan, tetapi juga bagian penting dalam pembangunan Batam.

“Penghargaan terhadap profesi guru bukan hanya datang dari pemerintah, tetapi juga dari seluruh masyarakat,” ujarnya.

Amsakar juga mengingatkan kembali semboyan Ki Hadjar Dewantara, Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani, yang dinilainya tetap relevan hingga kini. Menurutnya, semboyan tersebut mencerminkan peran guru sebagai teladan, penggerak, dan motivator.

Ia menambahkan, capaian Batam yang konsisten menempati peringkat tertinggi dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi Kepulauan Riau merupakan wujud nyata kontribusi guru dalam mencetak generasi berkualitas.

Terkait konferensi, Amsakar berharap agenda berjalan sesuai mekanisme organisasi serta mampu melahirkan kepengurusan baru dan program kerja yang berdampak positif bagi pendidikan di Batam.

Sementara itu, Ketua PGRI Kota Batam, Hendri Arulan, menyampaikan bahwa Konferensi Kota VIII merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat kota. Forum ini menjadi ajang pertanggungjawaban pengurus sebelumnya sekaligus memilih pengurus baru masa bakti VIII.

Konferensi yang berlangsung pada 12–13 September 2025 ini mengusung tema “Transformasi PGRI Menuju Indonesia Emas”, sejalan dengan komitmen PGRI dalam menjawab tantangan pendidikan nasional di masa depan. (tian)

JAKARTA, Narasionline.id — Dalam upaya memulihkan semangat dan profesionalisme pasca peristiwa kekerasan kolektif akhir Agustus lalu, Polri menggelar Forum Belajar Bersama (FBB) bertema “Pemulihan Moril, Semangat, dan Profesional Polri”, Jumat (12/9/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Wakaposko Presisi Brigjen Pol Dr. Indarto dan diikuti lebih dari 800 personel kepolisian dari berbagai satuan.

Dua tokoh dihadirkan sebagai narasumber utama, yakni Prof. Dr. Mahfud MD dan Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana.

Komjen Chryshnanda dalam paparannya menekankan pentingnya transformasi pendidikan Polri yang berlandaskan moralitas, literasi, serta dialog peradaban. Ia menegaskan, polisi modern harus profesional, berintegritas, serta mampu beradaptasi di era digital dan post-truth.

“Smart policing dan media policing adalah instrumen penting, tetapi yang utama adalah menjaga kepercayaan publik dengan menjauhi korupsi, arogansi, dan keberpihakan pada kejahatan,” katanya.

Sementara itu, Prof. Mahfud MD menyoroti tantangan moral anggota Polri yang sering berhadapan dengan tekanan publik maupun opini di media sosial. Menurutnya, solusi mendasar adalah kembali pada jati diri Polri.

“Tri Brata dan Catur Prasetya harus dihayati sepenuh hati, berpijak pada Pancasila dan UUD 1945. Dengan itu Polri akan terus dipercaya rakyat sebagai penjaga hukum dan NKRI,” tegasnya.

Forum ini menjadi ajang refleksi sekaligus penguatan tekad, agar Polri senantiasa tegas namun humanis, profesional namun berakar pada nilai moral, demi memperkuat kepercayaan masyarakat dan menjaga keutuhan bangsa. (fal)

Oleh: Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar

JAKARTA, Narasionline.id – Publik mulai gerah dengan lambannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji. Sejak penyelidikan berlangsung, puluhan nama telah dipanggil, mulai dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pemilik travel Khalid Basalamah, hingga komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata. Namun hingga kini, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari kuota tambahan 20.000 jamaah haji dari Arab Saudi. Aturannya jelas: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Tetapi praktik di lapangan berbeda: 50 persen reguler dan 50 persen khusus. Diskresi ini diduga menjadi celah penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Meski sejumlah langkah sudah ditempuh, mulai dari penelusuran rekening bersama PPATK, penyitaan dokumen, penggeledahan rumah di Depok, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri, hasil penyidikan KPK tetap mandek. Publik menilai KPK terkesan “bermain petak umpet” dengan para terduga koruptor.

“Kasus ini ibarat sinetron tanpa ending. Setiap pekan ada panggilan saksi, tapi tak ada kepastian hukum. Kalau dibiarkan, kasus kuota haji bisa berubah jadi legenda urban: investigasi abadi,” ujar Ketua Satupena Kalbar, Rosadi Jamani, Sabtu (14/9/2025).

Rosadi menegaskan, masyarakat sudah cukup lama bersabar. “KPK jangan hanya menguji kesabaran umat. Umat menunggu tersangka, bukan mantera ‘proses masih berjalan’. Jangan sampai kita menunggu hingga kiamat baru ada tersangka,” sindirnya.

Ia berharap KPK segera menuntaskan kasus ini secara transparan. “Kalau memang ada bukti kuat, umumkan tersangkanya. Jangan biarkan rakyat terus jadi penonton drama yang tidak jelas ujungnya,” tegasnya. (bob/red)

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.