JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan keterlibatan seorang pengusaha yang dijuluki “Sultan Madura”, Haji Her, dalam perkara yang berkaitan dengan pelanggaran cukai rokok dan potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini disebut sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap praktik ilegal di sektor industri hasil tembakau yang diduga merugikan keuangan negara.
Informasi yang beredar menyebutkan, penyidik mendalami dugaan adanya aktivitas produksi maupun distribusi rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Dugaan tersebut mencakup peredaran rokok tanpa pita cukai serta indikasi penggunaan pita cukai yang tidak sah.
Selain aspek pelanggaran cukai, KPK juga membuka peluang untuk menelusuri dugaan TPPU guna mengetahui aliran dana yang diduga berasal dari praktik ilegal. Pendalaman ini penting untuk memastikan apakah terdapat upaya penyamaran aset melalui berbagai transaksi keuangan maupun kepemilikan usaha.
“Pendekatan TPPU diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga mampu menelusuri pihak yang diduga menikmati hasil dari aktivitas tersebut,” tambahnya.
Sejumlah kalangan menilai pengusutan kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap industri rokok, khususnya terkait kepatuhan terhadap kewajiban cukai.
Sektor hasil tembakau diketahui merupakan salah satu penyumbang signifikan bagi penerimaan negara, sehingga praktik ilegal berpotensi menimbulkan kerugian dalam jumlah besar.
“Masyarakat tentu menaruh harapan agar proses hukum berjalan transparan dan profesional, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,” lanjutnya.
Perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat isu rokok ilegal kerap dikaitkan dengan jaringan distribusi yang luas serta potensi praktik pencucian uang yang sulit terdeteksi tanpa penelusuran mendalam. (Crys)








