Terdakwa Demo Solo Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi ke MA

oleh -17 Dilihat
oleh

SOLO, Narasionline.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara penghasutan demonstrasi yang berujung pada perusakan sejumlah fasilitas umum (fasum) di Solo pada Agustus 2025 lalu, berpeluang akan mengajukan pembatalan atau pernyataan tidak sah atau kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah tersebut akan diambil menyusul vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang menyatakan bebas terhadap para terdakwa pada Senin (30/3/2026).

Diketahui sebelumnya, persidangan perkara nomor 1-2/Pid.B/2026/PN.Skt tersebut melibatkan tiga terdakwa, yakni Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bimo, dan Daffa Labidulloh Darmaji. Majelis hakim menolak dakwaan atau tuntutan penghasutan serta menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penghasutan sehingga berujung pada perusakan sejumlah fasum yang ada, mengingat tidak ada hubungan kausal antara unggahan flyer para terdakwa di media sosial dengan kerusuhan yang terjadi. Vonis tersebut disampaikan saat sidang yang digelar di ruang sidang Umar Seno Adji.

Baca Juga :  Dugaan Skenario Terungkap, Praktisi Hukum Kritik Keras Arah Narasi Media Tropong

Kasi Intel Kejari Solo, Widhiarso Nugroho, menyebut pihaknya sedang dalam proses penentuan persiapan Akta Permohonan Kasasi di tingkat MA. Langkah tersebut diambil, alih-alih mengajukan banding, menurut dia, karena vonis majelis hakim terhadap terdakwa adalah bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kejadian demonstrasi yang berujung pada perusakan sejumlah fasilitas umum di Solo pada Agustus 2025 lalu.

“Vonis majelis hakim bukan menunjukan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan atau pasal yang digunakan berbeda, yang kalau ini yang terjadi maka prosedurnya adalah banding. Namun, vonis majelis hakim adalah bebas, karena itu jika akan diambil tindak lanjut dari JPU, maka berupa kasasi ke MA. Saat ini, JPU sendiri masih dalam proses penentuan apakah langkah itu akan diambil nantinya,” jelas Widhiarso Nugroho pada Selasa (31/3/2026).

Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Solo, menjelaskan berdasarkan prosedur yang berlaku, pengajuan Akta Permohonan Kasasi bisa diajukan selama tenggat waktu 14 hari setelah hakim menyampaikan vonis di depan terdakwa, pendamping hukum, dan penuntut dalam persidangan. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyampaian Memori Kasasi yang berisi keberatan atas vonis dengan tenggat waktu 14 hari sejak pengajuan kasasi dilayangkan.

Baca Juga :  Langgar Aturan Berat, Ratusan Napi Dipindah ke Lapas Khusus Nusakambangan

“Untuk perkembangannya nanti kita lihat bersama. Mengingat masih ada tenggat waktu yang bisa digunakan oleh JPU,” kata dia.

Sementara itu, Koalisi Advokat Anti Kriminalisasi selaku kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa putusan ini merupakan kemenangan bagi prinsip keadilan. Wetub Toatubun, salah satu kuasa hukum, menyebut sejak awal perkara ini terkesan dipaksakan.

“Putusan ini menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya niat jahat (opzet) maupun hubungan langsung antara ekspresi para terdakwa dengan kerusuhan. Ini koreksi penting terhadap praktik penegakan hukum yang tidak berbasis bukti,” kata Wetub dilansir dari keterangan pers yang diterima Espos pada Selasa (31/3/2026).

Baca Juga :  Pengembangan Kasus di Pinggir Jalan Berbuah Temuan 11 Paket Sabu, Ini Kata Yos Sudarso

Senada dengan Wetub, Syauqi Libriawan menekankan agar putusan ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan “pasal karet” untuk membungkam suara kritis warga.

2.     Rehabilitasi & Restitusi: Negara wajib memulihkan nama baik dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami Hanif, Bogi, dan Daffa selama proses hukum.

3.     Pembebasan Tapol: Mendesak pembebasan seluruh tahanan politik di Indonesia tanpa syarat sebagai bentuk pemulihan demokrasi.

4.     Penegakan Hukum Berbasis Fakta: Menuntut setiap proses pidana benar-benar berdasar fakta, bukan untuk kepentingan membungkam ekspresi.

5.     Stop Represivitas: Meminta dihentikannya segala bentuk tindakan represif terhadap gerakan rakyat yang menyampaikan pendapat di muka umum.

6.     Jaminan HAM: Negara harus menjamin perlindungan hak asasi manusia, terutama kebebasan berpendapat dan berekspresi. (maruly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.