JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Arah penyidikan kini mengerucut pada sejumlah pengusaha rokok di Jawa Timur, sektor yang selama ini berada di persimpangan antara industri legal dan praktik ilegal.
Salah satu yang dipanggil adalah Martinus Suparman. Ia diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari pendalaman aliran relasi dan dugaan keterlibatan pihak swasta dalam perkara ini.
Nama Martinus sebelumnya juga sempat muncul dalam perkara gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, dengan dugaan aliran dana mencapai Rp930 juta. Fakta ini memperkuat indikasi bahwa jaringan kasus tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan.
Sehari sebelumnya, KPK turut memanggil tiga pengusaha rokok lain. Namun hanya satu yang memenuhi panggilan. Rendahnya tingkat kehadiran ini memunculkan pertanyaan serius soal kepatuhan terhadap proses hukum sekaligus mengindikasikan kuatnya jejaring yang sedang disentuh penyidik.
Di sisi lain, aktivis Jawa Timur, Musfiq, menyoroti persoalan yang dinilainya jauh lebih struktural. Ia menyebut wilayah Madura sebagai “lumbung peredaran rokok ilegal”, menggambarkan praktik yang diduga berlangsung masif, terbuka, dan terorganisir. Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum aparat Bea Cukai dalam rantai distribusi tersebut.
Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Selama bertahun-tahun, peredaran rokok ilegal di Jawa cukai, terutama di wilayah kepulauan seperti Madura, kerap menjadi rahasia umum. Harga yang jauh lebih murah, distribusi yang berlangsung terbuka, serta minimnya penindakan memperlihatkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan negara.
Musfiq menegaskan, KPK tidak boleh berhenti pada pemeriksaan formal terhadap individu pengusaha semata. Menurutnya, keberanian membongkar aktor di balik layar menjadi kunci mengurai jaringan mafia cukai yang selama ini diduga sulit disentuh.
“Jika hanya memanggil pengusaha tanpa menyentuh aktor di balik layar, kasus ini tidak akan pernah tuntas. KPK harus berani masuk ke inti persoalan, termasuk dugaan praktik di internal Bea Cukai,” tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK. Bukan sekadar soal dugaan suap pengurusan impor, tetapi juga menyangkut keberanian membongkar ekosistem korupsi yang diduga melibatkan jaringan pengusaha rokok ilegal dan oknum aparat di sektor pengawasan cukai.
Yang dipertaruhkan bukan hanya potensi kebocoran penerimaan negara, melainkan juga kredibilitas penegakan hukum.
Publik kini menunggu: apakah penyidikan berhenti pada nama-nama yang muncul di permukaan, atau benar-benar menembus jejaring mafia cukai rokok ilegal yang selama ini diduga kebal hukum?
Sejumlah nama yang disebut sebagai pemain besar rokok ilegal di Madura antara lain H. Dulla, Haji Khairul Umam (Haji Her), H. Mukmin, H. Junaidi, H. Ahmad, H. Edi, H. Halili, H. Umam, H. Munaji, dan H. Sugik.
Adapun sejumlah merek rokok yang diduga terkait dalam jaringan peredaran tersebut antara lain: HMIN Bold, Angker, GF, Geboy, Gico, RJ99, Balveer, Humer, LS, Suryaku, Just, Lacoste, LBaik, ST16MA, SOL, Classy, Fantastic, Everest, Dalil, Milde, Manchester, Smith, Luxio, Dubai, Newcastle, M4, Aswad, Sanmarino, Marbol, dan Avatar Masterclass. (Crys)








