JAKARTA, Narasionline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap pengaturan jalur impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sejumlah nama dari kalangan pengusaha rokok ikut terseret dan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Langkah ini mempertegas bahwa perkara tersebut bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi diduga melibatkan jejaring kepentingan bisnis besar.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan para saksi dari sektor industri rokok dipanggil untuk mengurai dugaan praktik permainan dalam mekanisme cukai yang selama ini menjadi salah satu titik rawan penyimpangan.
“Di antara saksi yang dipanggil hari ini berasal dari kalangan pengusaha rokok. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk menjelaskan soal cukai,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
Total terdapat lima saksi yang dipanggil pada hari tersebut. Tiga di antaranya merupakan pengusaha rokok, yakni Liem Eng Hwie, Benny Tan, serta Rokhmawan yang diketahui sebagai pemilik PT Rizky Megatama Sentosa di Gempol, Pasuruan. Sementara dua saksi lain berasal dari unsur swasta, yakni Sri Pangestuti alias Tuti dan Eka Wahyu Widiyastuti alias Wiwit.
Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. KPK sebelumnya sudah menegaskan, sedang menelusuri aliran uang dari sejumlah perusahaan rokok yang diduga memberikan suap kepada oknum di Bea Cukai guna memuluskan proses importasi dan pengaturan jalur pemeriksaan barang.
“Kami akan memetakan perusahaan-perusahaan mana saja yang diduga melakukan pemberian kepada oknum di Bea Cukai,” kata Budi.
KPK juga membuka kemungkinan bahwa praktik kotor tersebut tidak hanya berhenti di level pusat. Penyidik kini mulai mengarah pada potensi keterlibatan kantor wilayah Bea Cukai di daerah, mengingat proses pengawasan impor kerap berlapis dari tingkat regional sebelum masuk ke pusat.
“Kami akan dalami apakah ada peran kantor wilayah dalam proses tersebut,” tegasnya.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga menggeledah sebuah lokasi yang diduga difungsikan sebagai safe house. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang dalam jumlah fantastis yang nilainya mencapai belasan juta dolar Amerika Serikat. Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik suap yang terjadi bukan berskala kecil, melainkan sistematis dan terstruktur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap adanya kesepakatan antara pejabat intelijen Bea Cukai dengan pihak swasta terkait pengaturan jalur importasi barang sejak Oktober 2025. Kesepakatan itu diduga bertujuan mengatur status jalur pemeriksaan, antara jalur merah dan jalur hijau yang sangat menentukan apakah barang diperiksa fisik atau langsung diloloskan.
Dalam praktiknya, jalur hijau memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik, sementara jalur merah mewajibkan pemeriksaan ketat. Dugaan manipulasi parameter jalur inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan.
“Kami menemukan adanya perintah penyesuaian parameter jalur merah hingga disusun rule set pada angka 70 persen,” ungkap Asep.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara suap pengaturan jalur impor di Bea Cukai. Mereka berasal dari unsur pejabat internal hingga pihak swasta yang diduga berperan dalam skema pengondisian proses importasi.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang. KPK memberi sinyal kuat bahwa penyidikan tidak berhenti pada individu semata, tetapi berpotensi menyeret jaringan yang lebih luas, termasuk korporasi yang diduga ikut bermain di balik praktik pengaturan jalur impor tersebut. (maruly/bob)








